Koransatu, Jakarta – Isu mengenai kabar rencana masuknya pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam, ke jajaran pemegang saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus memicu perdebatan publik.
Meskipun manajemen BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn, telah melayangkan bantahan, langkah tersebut justru memicu reaktif kritis dari pengamat anggaran.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan sikap defensif manajemen BCA dalam menyikapi dinamika transaksi saham di pasar modal.
Menurutnya, respons bantahan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen BCA sebagai entitas publik.
“Bantahan dari pihak Bank BCA ini membuat banyak publik mempertanyakan status Bank BCA itu sendiri. Apakah ini perusahaan terbuka, perusahaan tertutup, atau justru perusahaan oligarki?” ujar Uchok Sky Khadafi kepada jurnalis, Senin (5/10/2026).
Mekanisme Pasar Modal dan Hak Investor
Uchok menjelaskan bahwa status BCA sebagai perusahaan terbuka (tbk) membawa konsekuensi hukum dan operasional tertentu. Dalam industri pasar modal, transaksi jual beli saham merupakan hal yang lazim dan mengikuti mekanisme pasar yang bebas serta transparan.
Oleh karena itu, pihak manajemen tidak semestinya membatasi atau menolak investor mana pun yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika BCA adalah perusahaan terbuka, siapa saja yang berniat membeli sahamnya tidak boleh ditolak atau dibantah begitu saja oleh manajemen,” tegasnya.
Kendati demikian, Uchok memahami bahwa aksi akuisisi saham dalam skala besar yang berpotensi menggeser struktur Pemegang Saham Pengendali (PSP) memang memiliki implikasi strategis terhadap arah tata kelola perusahaan serta perombakan struktur kepemimpinan.
Kekhawatiran Pergeseran Elit Manajemen dan Jajaran Komisaris
Menurut analisis CBA, dinamika respons manajemen BCA ditengarai berkaitan erat dengan kekhawatiran terjadinya pergeseran peta kekuasaan di internal perseroan.
Jika seorang investor besar masuk dan berhasil menguasai porsi kepemilikan saham secara signifikan, perubahan fundamental pada jajaran manajemen dan dewan komisaris menjadi hal yang sulit dihindari.
“Apabila Haji Isam masuk dan menjadi pemegang saham pengendali, konsekuensinya akan ada perombakan posisi elit di internal bank tersebut,” tutur Uchok.
CBA bahkan memprediksi sejumlah nama besar di jajaran dewan komisaris BCA berpotensi terdampak jika pergeseran kekuasaan terjadi.
Di antaranya adalah Jahja Setiaatmadja yang menjabat sebagai Presiden Komisaris dengan kepemilikan 34,93 juta lembar saham, serta Tonny Kusnadi selaku Komisaris yang menggenggam 7,50 juta lembar saham.
“Prediksi kami, pihak-pihak seperti Jahja Setiaatmadja maupun Tonny Kusnadi berisiko tergeser atau bahkan tersingkir dari posisi komisaris apabila kontrol kepemilikan berpindah,” kata Uchok.
CBA Desak OJK Turun Tangan
Melihat dinamika ini, Uchok mempertanyakan alasan mendasar di balik kekhawatiran manajemen terhadap figur investor tertentu. Ia menegaskan bahwa perdagangan saham di bursa seharusnya berlangsung adil tanpa ada batasan nondiskriminatif bagi para calon pemegang saham.
“Mengapa manajemen Bank BCA terkesan mengkhawatirkan kehadiran Haji Isam?” tanyanya.
Ia pun mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sektor keuangan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola dan mekanisme transaksi saham di BCA.
OJK diminta memastikan tidak ada perlakuan khusus (privilege) atau pembatasan sepihak yang melanggar aturan bursa.
“Jika terbukti ada upaya membatasi pihak tertentu dalam membeli saham, atau jika manajemen hanya memilih calon pembeli sesuai selera mereka, OJK harus mengevaluasi status dan tata kelola Bank BCA. Bahkan bila ditemukan pelanggaran tata kelola yang bersifat mendasar dan sistemik, opsi tindakan paling tegas dari regulator harus dipertimbangkan,” pungkas Uchok.








Komentar