Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai media siber, kami berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Setiap informasi yang diterbitkan wajib melalui proses verifikasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan berita.
Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan tetap mencantumkan keterangan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Pengguna dilarang mengunggah konten yang mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, diskriminasi, maupun unsur SARA.
Redaksi berhak menyunting, menghapus, atau menonaktifkan konten yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Kami memberikan hak jawab, hak koreksi, serta ralat kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan sesuai ketentuan Dewan Pers.
Setiap pembaruan atau koreksi berita akan dicantumkan secara terbuka pada artikel terkait.
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali berkaitan dengan perlindungan anak, korban kekerasan, unsur SARA, kesusilaan, atau pertimbangan etik lainnya.
Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Media wajib membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan konten iklan atau advertorial.
Seluruh konten sponsor akan diberi penanda seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.
Kami menghormati hak cipta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang menyalin, memperbanyak, atau mendistribusikan isi pemberitaan tanpa izin tertulis dari redaksi.
Pedoman Media Siber ini mengacu pada ketentuan Dewan Pers Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme Dewan Pers dan ketentuan hukum yang berlaku.
Diperbarui Tahun 2026

