Koran Satu, Kendari — Kasus dugaan penarikan paksa satu unit mobil milik warga Kendari berinisial R terus bergulir panas.
Meskipun korban mengklaim angsuran pembiayaannya berjalan lancar di PT Sinar Mas Multifinance, kendaraan tersebut justru ditarik paksa oleh pihak yang mengaku debt collector rekanan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari.
Forum Komunikasi Aktivis Sulawesi Tenggara (FKAS) memberikan sorotan tajam terhadap polemik ini.
Ketua FKAS, Aman Djaari, mendesak Polresta Kendari bergerak cepat memanggil dan memeriksa Pimpinan PT ACC Finance Kendari guna membongkar pemberi instruksi serta keabsahan dokumen penarikan.
“Pihak kepolisian harus segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT ACC Finance Kendari. Kita perlu kejelasan yang terang benderang mengenai dasar apa yang mereka gunakan untuk memerintahkan penarikan mobil tersebut,” tegas Aman Djaari, Rabu (2/9/2026).
Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen dan Pemalsuan Nomor Rangka
Aman membeberkan indikasi kejanggalan dalam surat penarikan milik ACC Finance yang bertolak belakang dengan dokumen kontrak asli milik korban. Pihaknya menemukan perbedaan mencolok pada nomor rangka serta nomor polisi kendaraan.
Selain kejanggalan dokumen administrasi, FKAS juga menyoroti dugaan perubahan fisik pada nomor rangka kendaraan yang disita. Kondisi nomor rangka tersebut terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi bawaan pabrik.
“Ini yang harus dibuka oleh penyidik. Kalau memang ada perbedaan nomor rangka dan nomor polisi antara dokumen penarikan dengan dokumen kontrak korban, harus dijelaskan kendaraan mana sebenarnya yang menjadi objek pembiayaan dan dasar penarikannya,” ujar Aman.
Aman meminta kepolisian memverifikasi kondisi fisik kendaraan secara langsung serta mencocokkannya dengan dokumen resmi kepemilikan dan pembiayaan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan karena persoalan administrasi atau kesalahan identifikasi kendaraan. Semua pihak yang berkaitan harus diperiksa secara profesional agar persoalan ini terang,” lanjutnya.
Laporan Pidana dan Usut Rantai Perintah
Kuasa hukum korban, Abdul Razak Saidi Ali, resmi melaporkan skandal penarikan paksa tersebut ke Polresta Kendari. Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA terkait tindak penyitaan kendaraan pada 8 Agustus 2026.
Aman mendesak penyidik Polresta Kendari tidak hanya berhenti pada pemeriksaan eksekutor debt collector di lapangan, melainkan harus menyisir rantai perintah hingga ke tingkat manajemen perusahaan pembiayaan.
“Kalau ada perintah dari perusahaan, maka harus jelas siapa yang memberikan perintah dan berdasarkan dokumen apa. Kami mendorong agar pimpinan PT ACC Finance Kendari juga dimintai keterangan secara resmi,” pungkas Aman.
Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan menjadi kunci utama untuk menjawab indikasi praktik “mafia” penarikan kendaraan serta meluruskan status pembiayaan yang merugikan masyarakat Kendari.








Komentar