Koran Satu, Jakarta — Kasus hukum yang menjerat bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim, bersama rekannya Sukoco Halim, kembali memicu gelombang sorotan publik.
Usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait rekayasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), para korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi kedua terpidana.
Putusan MA Nomor 934 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2025 menegaskan bahwa Santoso Halim dan Sukoco Halim terbukti sah melakukan rekayasa hukum dalam pengajuan PKPU.
Namun hingga kini, penegak hukum belum berhasil menangkap dan mengeksekusi Santoso Halim.
“Eksekusi terhadap Santoso Halim dan Sukoco Halim harus dilakukan karena kasusnya sudah inkrah,” tegas salah seorang korban yang merupakan mantan pejabat bank.
Korban lain menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menyisir keberadaan terpidana demi mengembalikan kerugian para pihak yang dirugikan.
“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan agar bisa menemukan Santoso, sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar korban lainnya.
Langkah Kejari Jaksel Tetapkan Santoso Halim Sebagai DPO
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) langsung mengambil tindakan tegas dengan mengajukan penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Santoso Halim.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel melayangkan surat resmi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel untuk memasukkan nama Santoso ke dalam daftar buronan.
Kejaksaan juga meminta pemantauan ketat melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Langkah ini diambil setelah Kejari Jaksel melayangkan beberapa kali surat panggilan resmi sebagai terpidana, namun Santoso selalu mangkir dan melarikan diri.
Modus Kreditur Fiktif dan Komisaris Resepsionis
Skandal ini berawal dari manuver Santoso Halim dan Sukoco Halim yang memanipulasi proses hukum PKPU. Kedua terpidana sengaja mendirikan perusahaan boneka bernama PT Global Data Lintas Asia (GDLA) untuk bertindak sebagai kreditur fiktif dari PT Inet Global Indo.
PT GDLA kemudian mengajukan permohonan PKPU terhadap Inet di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Para kreditur asli membongkar praktik kecurangan ini karena menduga rekayasa tersebut bertujuan untuk menguasai pembagian harta pailit agar kembali ke tangan debitur.
Aksi manipulasi ini makin terang-terangan setelah terungkap bahwa mereka mengangkat seorang resepsionis di tempat usaha istri Sukoco menjadi komisaris di perusahaan fiktif tersebut.
Tunggakan Puluhan Miliar dan Ancaman Dana Umat
Rekam jejak persoalan keuangan Santoso Halim makin melebar ke berbagai lini bisnis. Salah satu perusahaannya, Cyber Data Center International (CDCI), tercatat menunggak pembayaran kewajiban hingga puluhan miliar rupiah kepada Manajemen Pengelola Gedung Cyber Mampang sejak tahun 2021.
Tidak berhenti di situ, isu terbaru mengindikasikan keterlibatan Santoso Halim dan Sukoco Halim dalam skandal dugaan penyalahgunaan dana umat pada bank syariah terbesar di Indonesia.
Melalui PT MettaDC Teknologi Indonesia (MettaDC), mereka diduga membobol dana perbankan lewat skema pengucuran kredit bermasalah yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Para pengamat menilai dugaan penyelewengan dana umat ini dapat menghancurkan kredibilitas industri keuangan syariah nasional jika tidak segera diselesaikan secara tuntas.
“Kerugian akibat sepak terjang Santoso Halim dan Sukoco Halim berpotensi masif dan destruktif. Jika tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa merusak ekosistem perbankan syariah serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat,” tegas seorang pengamat hukum ekonomi.
Masyarakat kini menunggu komitmen nyata dari Kejagung, Kepolisian, dan OJK untuk menangkap Santoso Halim sekaligus membongkar tuntas seluruh jaringan persekongkolan yang merugikan keuangan perbankan nasional.








Komentar