Koran Satu, Jakarta — Isu dugaan korupsi bernilai fantastis di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kian memanas.
Kasus yang menyeret nama pengembang properti raksasa Citraland ini memicu guncangan hebat di kalangan politisi Senayan, lantaran potensi kerugian negara dalam megaskandal ini ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan informasi dari sumber tepercaya di Senayan, dugaan penyimpangan di BUMN perkebunan ini melibatkan banyak petinggi negara.
Kasus ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum jika tidak berani mengusutnya secara tuntas dan transparan.
Seorang sumber internal mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan besar belum menerima laporan detail mengenai skala kerusakan dari skandal ini.
“Yang pasti, Bapak Presiden Prabowo Subianto kemungkinan belum mengetahui kasus tersebut. Kasus ini akan mengguncang jika Presiden memerintahkan jajarannya untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini. Butuh keberanian dan nyali yang sangat besar untuk mengungkapnya,” ujar sumber tersebut.
Pemeriksaan Diam-Diam dan Restriksi Senayan
Bocoran informasi internal menyebutkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebenarnya telah memeriksa puluhan orang saksi secara intensif.
Saksi-saksi tersebut berasal dari jajaran manajemen PTPN 2 serta pihak pengembang Citraland, yang terkenal sebagai salah satu raksasa properti tertua di Indonesia.
Kendati penyidik telah memanggil puluhan saksi, penanganan perkara ini terkesan sangat senyap di media massa.
Anggota Komisi III DPR RI diduga meminta penegak hukum untuk menahan publikasi kasus ini agar tidak memicu krisis sistemik di BUMN perkebunan.
“Saya sudah tanya ke beberapa orang Komisi III DPR RI. Mereka bilang ‘jangan angkat dulu ke publik, nanti terbakar semua BUMN Perkebunan.’ Ini kasus besar. Jangan kira ini cuma soal Citraland saja,” ungkap sumber internal ex-BOD PTPN.
Modus Lahan Eks-HGU dan Template Penyidikan Nasional
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini memfokuskan penyelidikan pada pola-pola manipulatif pemanfaatan lahan milik negara di bawah penguasaan PTPN.
Lahan yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) diduga mengalami peralihan fungsi menjadi kawasan hunian dan bisnis komersial elite milik swasta melalui proses yang tidak transparan.
Keterlibatan Citraland dalam pemanfaatan lahan eks-HGU PTPN 2 diduga baru sebagian kecil dari praktik penyimpangan tanah negara yang meluas di berbagai wilayah Indonesia.
“Citraland itu sepertinya cuma puncak gunung es. Di bawah maupun sesamanya, masih banyak lagi pengembang yang lakukan pola serupa,” lanjut sumber tersebut.
Kejaksaan Agung kini tengah menyusun grand scenario penyidikan nasional. Penyidik tidak hanya mengejar keterlibatan aktor individu, melainkan mengusut struktur sistemik yang memindahkan aset negara ke tangan pengembang swasta secara tidak sah, mulai dari Aceh, Sumatra Utara, Jawa, hingga Sulawesi.
“Kalau Citraland dan PTPN 2 dibuka, maka kita akan temukan pola nasional. Bukan mustahil, ini akan jadi versi perkebunan dari kasus Jiwasraya atau Asabri,” tegas sumber itu menambahkan
Carut-Marut Aset dan LHP BPK
Teka-teki mengenai penyelamatan aset negara semakin mempertegas buruknya tata kelola lahan BUMN.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya, ribuan hektare tanah PTPN tidak tercatat secara tertib secara administratif.
Aset-aset strategis tersebut banyak yang berpindah tangan ke pengembang swasta tanpa melalui kajian keekonomian yang sah maupun mekanisme tender terbuka.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama agar kekayaan negara tidak terus tergerus oleh skema kerja sama manipulatif antara oknum BUMN, elite politik, dan pengembang swasta.








Komentar