Koransatu.co, CILEGON – Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, tengah menghadapi persoalan serius terkait peredaran narkoba. Wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai zona hijau kini masuk dalam zona merah peredaran narkoba.
Kondisi tersebut mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon bersama Kecamatan Citangkil mengambil langkah lebih agresif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Salah satunya dengan membentuk Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Kecamatan Citangkil. Tim ini diharapkan menjadi garda awal dalam melakukan pencegahan sekaligus memperkuat pengawasan di lingkungan masyarakat.
Camat Citangkil Ikhlasinnufus mengatakan, perubahan status Citangkil dari zona hijau menjadi zona merah menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan.
Menurutnya, pihak kecamatan bersama BNN Kota Cilegon tidak ingin kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut. Targetnya jelas, mengembalikan Citangkil menjadi wilayah yang bersih dari ancaman narkoba.
“Kecamatan Citangkil yang dulu merupakan zona hijau kini menjadi zona merah peredaran narkoba. Karenanya, bersama BNN kami berupaya untuk mengembalikan Citangkil ke zona hijau kembali,” kata Ikhlasinnufus.
Langkah awal dilakukan dengan menyasar lingkungan aparatur pemerintah. Seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Citangkil secara bertahap akan menjalani pemeriksaan urine untuk memastikan tidak ada aparatur yang terindikasi menggunakan narkoba.
“Kami mengundang seluruh ASN se-Kecamatan Citangkil untuk mendapat sosialisasi dan diperiksa urinnya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan tahap awal, sebanyak 88 orang hasilnya dinyatakan negatif.
“Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah terindikasi atau terjerat narkoba. Tapi alhamdulillah dari 88 orang yang dites hasilnya negatif semua,” ungkapnya.
Namun, pemeriksaan tersebut belum mencakup seluruh ASN. Ikhlas menyebut jumlah pegawai di lingkungan Kecamatan Citangkil mencapai sekitar 240 orang.
Karena itu, pemeriksaan urine akan terus dilanjutkan hingga seluruh pegawai mendapatkan pemeriksaan.
“Total pegawai kurang lebih ada 240, akan kita tes urine. Kami dan BNN akan terus mengintervensi agar Kecamatan Citangkil bisa kembali ke zona hijau,” tegasnya.
Tak berhenti di lingkungan pemerintahan, strategi pemberantasan narkoba juga akan diperkuat hingga tingkat kelurahan. Kecamatan Citangkil bersama BNN Kota Cilegon akan mengoptimalkan keberadaan Kampung Bersih Narkoba (Kampung Bersinar) yang telah terbentuk di setiap kelurahan.
Menurut Ikhlas, perang terhadap narkoba tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah dan aparat. Keterlibatan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga kalangan pemuda menjadi faktor penting untuk memutus ruang gerak peredaran narkoba.
“Kami akan mempererat lingkungan, tokoh masyarakat dan pemuda agar memerangi narkoba. Kami harap langkah yang kami lakukan bisa meminimalisir hingga jangan sampai ada kasus narkoba di Kecamatan Citangkil,” pungkasnya.
Status zona merah kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Kecamatan Citangkil. Pemeriksaan ASN, pembentukan tim penanggulangan hingga penguatan Kampung Bersinar menjadi rangkaian upaya untuk mengubah Citangkil dari wilayah yang rawan peredaran narkoba kembali menjadi zona hijau.








Komentar