GMNI DKI Jakarta Desak DPR Gulirkan Hak Angket dan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka!

Tolak Pembiaran Etika Bernegara, GMNI Jakarta Minta DPR RI Ambil Sikap Tegas Terhadap Wapres Gibran

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPD GMNI DKI Jakarta (Gambar: Istimewa)

DPD GMNI DKI Jakarta (Gambar: Istimewa)

Koransatu, Jakarta — Gelombang desakan terhadap lembaga legislatif nasional kembali bergemuruh. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD) GMNI DKI Jakarta secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menggunakan hak angket dan menggulirkan proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan sikap keras tersebut dirilis secara terbuka di Jakarta pada Jumat (9/10/2026).

DPD GMNI DKI Jakarta memandang polemik terkait persyaratan pendidikan serta dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persoalan fundamental yang menyangkut integritas kepemimpinan, etika bernegara, dan marwah penegakan konstitusi.

Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan bahwa kepemimpinan nasional semestinya merefleksikan nilai-nilai kejujuran yang diwariskan oleh Bung Hatta, Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.

“Generasi muda Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan praktik pembenaran atas kebohongan publik, pemalsuan, dan manipulasi syarat kekuasaan,” tegas DPD GMNI DKI Jakarta dalam pernyataan resminya.

Desak DPR Gunakan Hak Angket dan Merujuk Pasal 7A UUD 1945

GMNI menilai bahwa persoalan pemenuhan syarat administratif jabatan publik tidak boleh dikompromikan demi kepentingan politik praktis. Pembiaran berkepanjangan dikhawatirkan akan merusak tatanan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di tanah air.

Melalui desakan tersebut, GMNI meminta DPR RI untuk tidak bersikap pasif dan segera mengaktifkan fungsi pengawasan secara optimal.

Mereka menuntut parlemen menggunakan hak angket guna menginvestigasi dugaan kecurangan administrasi dalam proses pencalonan wakil presiden yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Lebih lanjut, organisasi mahasiswa ini mendorong DPR untuk mempertimbangkan mekanisme pemakzulan berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai langkah konstitusional untuk menguji dugaan pelanggaran hukum.

Meski demikian, desakan ini merupakan bentuk sikap politik dan kontrol sosial dari DPD GMNI DKI Jakarta, bukan keputusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran resmi.

Baca Juga :  Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan PBB, Komnas Perempuan Dikritik Keras Direktur ILRC

Serukan Konsolidasi Kawal Konstitusi

Sebagai penutup pernyataan sikapnya, DPD GMNI DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh kader mahasiswa, pemuda, serta masyarakat luas untuk merapatkan barisan dan mengawal jalannya penegakan konstitusi di tingkat nasional.

“Negara ini didirikan dengan darah dan etika para pendiri bangsa, bukan dibangun atas kebohongan dan pemakluman kejahatan moral. DPR RI harus memilih: berdiri bersama rakyat dan Konstitusi, atau ikut terseret dalam arus pengkhianatan sejarah! Merdeka! GMNI, Jaya! Marhaen, Menang!” seru perwakilan GMNI.

Sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan dari pihak-pihak terkait atas tuntutan yang disampaikan oleh DPD GMNI DKI Jakarta.

Berita Terkait

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko
Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar
Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat
Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media
Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra
IHSG Anjlok Parah 8,01 Persen, Jansen Sitindaon Desak DPR Panggil Paksa BEI dan OJK
FKK Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto Terkait Korupsi Dana Siap Pakai
218 Ribu Peluang Kerja PMI Terbuang, Visi Menteri Tak Cukup Tanpa Eksekusi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB