Koransatu, Surabaya — Dugaan praktik peleburan dan perdagangan emas ilegal di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memicu gelombang protes keras.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) secara resmi menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis (8/10/2026), untuk menuntut pengusutan tuntas kasus tersebut.
Aksi massa yang dikomandoi oleh Acek Kusuma ini menyoroti aktivitas sebuah toko emas yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum, baik dari sisi operasional usaha maupun potensi kerugian negara akibat mangkir dari kewajiban perpajakan.
APMP JATIM mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membatasi penyelidikan hanya pada tataran administratif semata.
Penyidik diminta menyelidiki secara mendalam seluruh rantai pasokan, proses peleburan, hingga jaringan distribusi emas tersebut, termasuk menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami meminta Polda Jatim mengusut secara menyeluruh dugaan peleburan dan perdagangan emas ilegal serta dugaan persoalan perpajakan yang kami soroti. Jangan sampai ada pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegas Acek Kusuma di sela-sela aksi.
Ancam Lanjutkan Aksi Jilid III hingga ke Mabes Polri
Massa aliansi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. APMP JATIM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan menggelar aksi unjuk rasa susulan di depan Mapolda Jatim setiap hari Kamis sepanjang Oktober 2026.
Bahkan, mereka secara tegas menyatakan siap memboyong aspirasi dan laporan tersebut langsung ke Markas Besar (Mabes Polri) di Jakarta apabila penanganan di tingkat daerah dinilai lamban atau tidak transparan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” imbuh Acek.
Organisasi mahasiswa tersebut berharap Kapolda Jawa Timur yang baru dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum penting untuk membuktikan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi ilegal di wilayah hukum Jawa Timur.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan pelanggaran yang disuarakan oleh massa aksi masih memerlukan pembuktian serta pengujian formal melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum yang berwenang.








Komentar