Koransatu, Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp992,8 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak membara.
Pengacara kondang Febri Diansyah membongkar tabir gelap aliran dana dan menuding aktor lain yang menikmati gelontoran uang negara dalam skandal yang menyeret entitas anak usaha Lippo Group tersebut.
Dalam sidang lanjutan pada Senin (3/8/2026), dua terdakwa pemilik manfaat PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) Handoko Limaho, serta Direktur PT TI Liu Raymond meluncurkan serangan balik terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum membombardir persidangan dengan menyerahkan 172 alat bukti surat (87 bukti untuk Handoko Limaho dan 85 bukti untuk Liu Raymond) dalam bentuk fisik maupun digital kepada majelis hakim.
Bantah Dinikmati Pribadi, Febri Diansyah Beberkan Bukti Fisik Kebun Sawit
Di hadapan majelis hakim, Febri Diansyah menepis tuduhan bahwa kliennya menilap uang pembiayaan LPEI untuk memperkaya diri sendiri.
Pihaknya melampirkan dokumen PKPU, pengajuan investasi ekspor, rekening koran, hingga jaminan fidusia guna membuktikan seluruh dana mengalir resmi ke operasional korporasi.
Febri membeberkan bukti penilaian aset yang mencatat luasan kebun sawit PT TI mencapai 6.500 hektare pada 2020. Pembiayaan LPEI tersebut terbukti terserap untuk mendongkrak kapasitas pabrik kelapa sawit dari 30 ton menjadi 45 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam.
”Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sama sekali tidak menggunakan dana yang berasal dari LPEI untuk kepentingan pribadi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan,” tegas Febri Diansyah di persidangan.
Bongkar Transaksi Gelap dan Tuding Lingkaran Petrus Candra Sedot Uang LPEI
Tim hukum justru menyoroti kejanggalan transaksi setelah Handoko Limaho dan Liu Raymond tidak lagi memegang kendali perusahaan. Hasil audit independen menemukan adanya penyedotan dana pasca-kepengurusan oleh pihak pengambil alih kendali perusahaan baru.
Febri mengungkap secara terbuka aliran dana dari PT Agro Inti Semesta (AIS) yang mengucur deras kepada sosok Petrus Candra beserta anggota keluarganya.
”Dengan bukti-bukti ini kami ingin membedakan siapa yang sebenarnya melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut,” cerceh Febri, mengisyaratkan adanya dalang utama yang sengaja ditutupi.
Kerugian Negara BPKP Tembus Rp992,8 Miliar
Langkah ofensif kubu terdakwa ini menghantam konstruksi dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa mendakwa delapan orang tersangka mencakup petinggi swasta hingga eks pejabat unit pembiayaan LPEI atas dugaan kejahatan korupsi periode 2015–2020.
Laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 9 Februari 2026 mencatat skandal fasilitas pembiayaan LPEI ini merugikan keuangan negara hingga Rp992,8 miliar.
Penyidik menemukan 10 bentuk pelanggaran fatal, termasuk kecerobohan dan lemahnya sistem verifikasi internal LPEI saat mencairkan anggaran.








Komentar