Koransatu, Bekasi – Penuhnya ruang rawat inap di rumah sakit bukan alasan yang dapat dibenarkan secara hukum untuk menolak pemeriksaan awal maupun pertolongan gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hal tersebut ditegaskan oleh Gerakan Santri Cinta Indonesia (GSCI) menanggapi insiden penolakan pasien lansia yang membutuhkan pertolongan medis darurat di RS Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ketua GSCI, Ahmadil Omri, mengecam keras tindakan manajemen dan tenaga medis rumah sakit tersebut. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit melarang fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan menolak pasien dalam keadaan gawat darurat.
“Sangat tidak bermoral dan melanggar hukum. UU Kesehatan tegas menyatakan faskes tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun. Sekalipun kamar rawat inap penuh, pertolongan pertama di IGD wajib diberikan terlebih dahulu untuk menstabilkan kondisi pasien,” tegas Ahmadil Omri kepada jurnalis, Rabu (7/10/2026).
Wajib Diberikan Pertolongan Pertama dan Dicarikan Rujukan
Ahmadil menjelaskan, apabila pertolongan pertama telah dilakukan dan kapasitas kamar rawat inap benar-benar tidak memungkinkan, pihak rumah sakit memiliki kewajiban moral serta regulatif untuk membantu mengomunikasikan rujukan ke rumah sakit lain.
Pihak RS tidak boleh melepas pasien dalam kondisi kritis begitu saja tanpa kepastian fasilitas penerima.
“Itu kewajiban rumah sakit untuk berkoordinasi dengan RS lain yang memiliki ketersediaan kamar. Jangan pasien ditolak begitu saja dan dibiarkan terlunta-lunta, apalagi ini lansia berusia 80 tahun dengan luka bocor di kepala. Sangat tidak manusiawai membayangkan keluarga harus berputar-putar mencari RS lain dalam situasi panik tanpa ada penanganan awal,” kecamnya.
Terancam Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
GSCI mengingatkan pimpinan dan manajemen RS Annisa Cikarang bahwa tindakan membiarkan atau menolak pasien gawat darurat memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat berat.
Berdasarkan Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran terhadap ketentuan penanganan gawat darurat dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
“Jika penolakan atau pembiaran tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian pada pasien, pimpinan faskes dan pihak terkait diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ketentuan hukum ini tegas dan tidak main-main,” ujar Ahmadil.
Selain sanksi pidana, GSCI mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin operasional, hingga pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kronologi Penolakan Pasien Lansia Berusia 80 Tahun
Insiden ini mencuat setelah Ketua FKWB & DPC-WBI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saefudin, meluapkan kekecewaannya atas pelayanan RS Annisa Cikarang yang berlokasi di Jl. Lemah Abang Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.
H. Apud menceritakan bahwa dirinya membawa sang kakak yang telah berusia 80 tahun ke IGD RS Annisa Cikarang pada Selasa (6/10/2026) akibat mengalami luka bocor di kepala setelah jatuh di rumah.
Dalam kondisi panik akibat pendarahan aktif, ia memohon agar petugas medis memberikan pertolongan pertama untuk membersihkan dan menyumbat luka pendarahan.
Namun, pihak RS Annisa Cikarang menolak menangani pasien yang masih berada di dalam mobil tersebut dengan alasan seluruh tempat tidur perawatan telah penuh. Kekhawatiran keluarga akan risiko komplikasi serius seperti pendarahan dalam otak pun diabaikan oleh petugas rumah sakit.
Atas peristiwa tersebut, GSCI mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil manajemen RS Annisa Cikarang guna melakukan pemeriksaan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Bekasi.








Komentar