Koransatu, Jakarta – Forum Kawal Kebijakan (FKK) melayangkan desakan tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.
Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk membongkar tuntas pusaran kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.
Tuntutan tersebut menguat menyusul pergantian posisi pimpinan BNPB, di mana Suharyanto baru saja digantikan oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi pada Kamis (15/10/2026), tepat di tengah proses penyidikan kasus rasuah yang menyeret sejumlah pejabat dan rekanan swasta.
Ketua FKK, Muhammad Faris, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara tuntas dan menyeluruh, tanpa boleh berhenti sekadar karena adanya pergeseran atau pencopotan jabatan di struktur instansi terkait.
“Rotasi jabatan di pucuk pimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk memutus mata rantai pengusutan hukum. KPK wajib mengusut kasus ini secara mendalam dan memeriksa siapa saja yang memiliki keterkaitan langsung maupun informasi krusial atas pengelolaan Dana Siap Pakai kebencanaan,” tegas Muhammad Faris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Bedah Alur Pengelolaan Anggaran dan Rantai Keputusan
Menurut Faris, lembaga antirasuah perlu menelusuri secara terperinci bagaimana sistem tata kelola, mekanisme pencairan, hingga alur pengadaan barang dan jasa yang diterapkan selama masa kepemimpinan sebelumnya.
Pengujian ini dipandang penting untuk melihat sejauh mana pengawasan internal berjalan dan siapa saja pihak yang memegang kendali atas kebijakan anggaran darurat tersebut.
Ia menekankan agar tim penyidik KPK berani mengembangkan pemeriksaan secara objektif berdasarkan kecukupan alat bukti, tanpa membatasi ruang lingkup penyelidikan hanya pada para tersangka yang sudah diumumkan ke publik.
Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB pada 13 Oktober 2026. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa terstruktur dalam proses pengadaan dan distribusi anggaran darurat.
Dana yang sejatinya difokuskan untuk menolong masyarakat korban bencana justru diduga dikorupsi untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.
Dalam perkembangannya pada 14 Oktober 2026, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang mencakup unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), tenaga ahli, hingga pihak swasta.
Mereka yang dijerat di antaranya Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK merangkap Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setyawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Temuan awal bahkan mengindikasikan praktik lancung tersebut telah berakar sejak kurun waktu 2022.
Tuntut Profesionalisme dan Pengusutan Tanpa Pandang Bulu
FKK berpandangan bahwa pergantian kepemimpinan di tubuh BNPB tidak serta-merta menghapus tanggung jawab administratif maupun moral atas carut-marut pengelolaan keuangan masa lalu.
Pemeriksaan terhadap Letjen Suharyanto, jika dinilai relevan oleh penyidik, dipandang sebagai langkah penting untuk menguji akuntabilitas sistem pengawasan internal pada saat dugaan rasuah itu berlangsung.
Kendati demikian, pemanggilan seorang pejabat dalam tahap penyidikan belum otomatis merefleksikan keterlibatan pidana, melainkan sepenuhnya bergantung pada kevalidan alat bukti yang ditemukan oleh penegak hukum.
“Dana kebencanaan adalah hak masyarakat yang sedang berada di tengah situasi darurat. Pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Faris.
Hingga berita ini diturunkan, desakan pemeriksaan tersebut merupakan sikap resmi dari FKK, dan belum ada keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.








Komentar