FKK Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto Terkait Korupsi Dana Siap Pakai

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto (Dok: Istimewa)

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto (Dok: Istimewa)

Koransatu, Jakarta – Forum Kawal Kebijakan (FKK) melayangkan desakan tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.

Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk membongkar tuntas pusaran kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.

Tuntutan tersebut menguat menyusul pergantian posisi pimpinan BNPB, di mana Suharyanto baru saja digantikan oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi pada Kamis (15/10/2026), tepat di tengah proses penyidikan kasus rasuah yang menyeret sejumlah pejabat dan rekanan swasta.

Ketua FKK, Muhammad Faris, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara tuntas dan menyeluruh, tanpa boleh berhenti sekadar karena adanya pergeseran atau pencopotan jabatan di struktur instansi terkait.

“Rotasi jabatan di pucuk pimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk memutus mata rantai pengusutan hukum. KPK wajib mengusut kasus ini secara mendalam dan memeriksa siapa saja yang memiliki keterkaitan langsung maupun informasi krusial atas pengelolaan Dana Siap Pakai kebencanaan,” tegas Muhammad Faris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Bedah Alur Pengelolaan Anggaran dan Rantai Keputusan

Menurut Faris, lembaga antirasuah perlu menelusuri secara terperinci bagaimana sistem tata kelola, mekanisme pencairan, hingga alur pengadaan barang dan jasa yang diterapkan selama masa kepemimpinan sebelumnya.

Pengujian ini dipandang penting untuk melihat sejauh mana pengawasan internal berjalan dan siapa saja pihak yang memegang kendali atas kebijakan anggaran darurat tersebut.

Ia menekankan agar tim penyidik KPK berani mengembangkan pemeriksaan secara objektif berdasarkan kecukupan alat bukti, tanpa membatasi ruang lingkup penyelidikan hanya pada para tersangka yang sudah diumumkan ke publik.

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB pada 13 Oktober 2026. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa terstruktur dalam proses pengadaan dan distribusi anggaran darurat.

Baca Juga :  Bancakan Kredit Sawit Rp922 Miliar, Delapan Pejabat BRI Resmi Didakwa Korupsi

Dana yang sejatinya difokuskan untuk menolong masyarakat korban bencana justru diduga dikorupsi untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.

Dalam perkembangannya pada 14 Oktober 2026, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang mencakup unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), tenaga ahli, hingga pihak swasta.

Mereka yang dijerat di antaranya Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK merangkap Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setyawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Temuan awal bahkan mengindikasikan praktik lancung tersebut telah berakar sejak kurun waktu 2022.

Tuntut Profesionalisme dan Pengusutan Tanpa Pandang Bulu

FKK berpandangan bahwa pergantian kepemimpinan di tubuh BNPB tidak serta-merta menghapus tanggung jawab administratif maupun moral atas carut-marut pengelolaan keuangan masa lalu.

Pemeriksaan terhadap Letjen Suharyanto, jika dinilai relevan oleh penyidik, dipandang sebagai langkah penting untuk menguji akuntabilitas sistem pengawasan internal pada saat dugaan rasuah itu berlangsung.

Kendati demikian, pemanggilan seorang pejabat dalam tahap penyidikan belum otomatis merefleksikan keterlibatan pidana, melainkan sepenuhnya bergantung pada kevalidan alat bukti yang ditemukan oleh penegak hukum.

“Dana kebencanaan adalah hak masyarakat yang sedang berada di tengah situasi darurat. Pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Faris.

Hingga berita ini diturunkan, desakan pemeriksaan tersebut merupakan sikap resmi dari FKK, dan belum ada keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berita Terkait

Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat
Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media
Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra
IHSG Anjlok Parah 8,01 Persen, Jansen Sitindaon Desak DPR Panggil Paksa BEI dan OJK
218 Ribu Peluang Kerja PMI Terbuang, Visi Menteri Tak Cukup Tanpa Eksekusi
Kisah Rizal Priyaga, Turun Berat Badan 23 Kg hingga Finis Full Marathon 2026
Dugaan Pendanaan Fiktif & Bengkak Biaya Rp1,5 Triliun, FKK Desak Kejagung Seret Petinggi CMNP
Tata Kelola Telkom Dihancurkan dari Dalam, FKK Tuntut Pencopotan Total Arthur Angelo & Willy Saelan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

IHSG Anjlok Parah 8,01 Persen, Jansen Sitindaon Desak DPR Panggil Paksa BEI dan OJK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

FKK Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto Terkait Korupsi Dana Siap Pakai

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB