Bongkar Kejahatan Tambang Ilegal Bengkulu, Jaksa Amankan 80 Ton Batu Bara dan Penjarakan Pelaku!

Kejari Bengkulu Tahan 3 Tersangka Minerba Ilegal dan Sita 80 Ton Batu Bara!

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

Koran Satu, Bengkulu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal.

Langkah hukum ini menyusul pelimpahan tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Penuntut umum turut menyita barang bukti berupa lima unit truk Lohan serta lebih dari 80 ton batu bara hasil penambangan liar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjebloskan ketiga tersangka—Thomas Wahyu Utomo, Wilson Pane, dan Rodali—ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Malabero, Bengkulu, usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Jaksa menahan ketiganya selama 20 hari ke depan demi mempermudah proses penuntutan dan persiapan persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Setelah menerima pelimpahan tahap dua, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung kami proses untuk kepentingan penuntutan. Ketiganya kami tahan selama 20 hari di Rutan Malabero. Penanganan perkara ini harus memberikan efek jera agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali terulang,” tegas Yuharmen.

Penerapan Pasal Berlapis bagi Otak Pelaku

Penuntut umum menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2025.

Khusus untuk tersangka Thomas Wahyu Utomo, JPU menerapkan pasal berlapis dengan melapiskan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, JPU Kejari Bengkulu sedang merampungkan penyusunan berkas dakwaan serta kelengkapan administrasi.

Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat agar para tersangka segera menjalani proses peradilan.

Baca Juga :  Hasil Pekan Ketiga Super League: Madura United Menang, Arema FC Berbagi Poin

Berita Terkait

Dugaan Pendanaan Fiktif & Bengkak Biaya Rp1,5 Triliun, FKK Desak Kejagung Seret Petinggi CMNP
Tata Kelola Telkom Dihancurkan dari Dalam, FKK Tuntut Pencopotan Total Arthur Angelo & Willy Saelan
Mahfud MD Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Diumumkan Mendadak, Sebut Peran Penting Sufmi Dasco Ahmad
Darurat Perlindungan Konsumen Fintech: OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Usai Ketahuan Pakai Penagih Nakal
GMNI DKI Jakarta Desak DPR Gulirkan Hak Angket dan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka!
10 Tahun Merantau di Malaysia, Rudi Pradoko Sukses Bangun Aset Kreatif Lintas Negara Lewat Akun Dragracingmy
Dinilai Bikin Tata Kelola Telkom Amburadul, FKK Desak Arthur Angelo dan Willy Saelan Dicopot!
Ketika Bola Tak Lagi Sekadar Bola: Ironi Perang Daring Netizen Indonesia-Malaysia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Dugaan Pendanaan Fiktif & Bengkak Biaya Rp1,5 Triliun, FKK Desak Kejagung Seret Petinggi CMNP

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Tata Kelola Telkom Dihancurkan dari Dalam, FKK Tuntut Pencopotan Total Arthur Angelo & Willy Saelan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Mahfud MD Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Diumumkan Mendadak, Sebut Peran Penting Sufmi Dasco Ahmad

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Darurat Perlindungan Konsumen Fintech: OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Usai Ketahuan Pakai Penagih Nakal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:59 WIB

GMNI DKI Jakarta Desak DPR Gulirkan Hak Angket dan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka!

Berita Terbaru