Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah. (Dok: Istimewa)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah. (Dok: Istimewa)

Koransatu, Jakarta — Proses hukum atas sengkarut kasus pemadaman listrik (blackout) nasional dan korupsi pasokan batu bara di Indonesia kian menyeret nama-nama besar ke meja hijau. Sorotan paling tajam kini tertuju langsung kepada Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP), Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/10/2026), Tria diungkapkan secara telak sebagai aktor intelektual di balik aliran uang panas miliaran rupiah kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah.

Berdasarkan lembar dakwaan JPU, PT OBP yang bertindak sebagai salah satu pemasok batu bara untuk kebutuhan PT PLN Indonesia Power di PLTU Suralaya sejak 2018 justru diduga memanfaatkan rantai pasok energi vital negara untuk melancarkan praktik suap terstruktur.

Total aliran dana haram yang dikomandoi langsung oleh Tria mencapai angka fantastis, yakni Rp20,6 miliar.

“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada atau PT OBP,” tegas JPU di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Sandi “Kue De Clan” dan Manuver Licik Tria Selaku Dirut PT OBP

Peran sentral Tria dalam pusaran rasuah ini dibongkar secara terperinci oleh JPU. Praktik lancung tersebut mulai dieksekusi pada tahun 2024 lalu. Dengan menggunakan kedudukannya sebagai pemegang kendali penuh korporasi, Tria menelepon Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate (PSA), Hadi Hidayat alias Tomi Hadi, untuk memerintahkan penyerahan uang pecahan dolar Singapura (SGD) senilai setara Rp20 miliar kepada Febrie Ardiansyah.

Demi mengelabui penegak hukum, Tria menggunakan sandi khusus untuk menyamarkan maksud jahatnya dengan menyebut uang suap tersebut sebagai “kue” yang diperuntukkan bagi pihak tertentu.

Baca Juga :  KCI Desak KPK Periksa Anggota BPK Nyoman Adhi di Kasus Suap Bea Cukai

“Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor,” demikian instruksi Tria yang diungkap JPU dalam persidangan.

Atas perintah langsung dari Tria tersebut, Hadi Hidayat lantas membawa bungkusan dana jumbo itu ke Cafe de’Clan di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dialirkan melalui KOIN Money Changer dengan menggunakan atribut titipan dari lingkaran petinggi kejaksaan.

Tak hanya itu, cengkeraman dugaan suap yang dimotori Tria juga tidak berhenti pada angka Rp20 miliar. JPU turut membongkar adanya setoran rutin bermodus “Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran” yang diserahkan langsung oleh pihak Tria kepada Febrie Ardiansyah, masing-masing senilai Rp300 juta dalam mata uang SGD pada April 2024 dan Maret 2025.

Kortas Tipikor Polri Siap Sikat Jaringan Korupsi Korporasi PT OBP

Posisi hukum Tria bersama korporasi PT OBP kini kian terpojok. Pasalnya, kemunculan nama perusahaan tersebut dalam persidangan Tipikor beririsan langsung dengan langkah tegas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah mengusut tuntas dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara PLTU periode 2018 hingga 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penyidikan resmi telah dinaikkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026, yang diperkuat oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA,” tandas Irjen Totok.

Publik kini mendesak agar penegak hukum tidak berhenti pada mantan pejabat kejaksaan semata, melainkan menyeret Tria Belltitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT OBP ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Baca Juga :  FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial "RAMA" yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, media ini terus membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari pihak Tria Belltitonito Aturbumi beserta manajemen PT Oktasan Baruna Persada guna menjaga objektivitas dan keberimbangan pemberitaan.

Berita Terkait

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali
FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Periksa Saksi ESDM Usai Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Sebagai Tersangka Korporasi
Perpres 107/2026 Alihkan Impor ke Negara: Apa yang Berubah dari Pertamina?
Dinilai Gagal Total Pimpin BUMN Telekomunikasi, FKK Desak Pencopotan Dirut Telkom Nanang Hendarno
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Munajat Santri untuk Negeri di Istiqlal
Kemenag Bawa Robotika dan AI ke 350 Pesantren

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:09 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

Minggu, 1 November 2026 - 09:53 WIB

Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Periksa Saksi ESDM Usai Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Sebagai Tersangka Korporasi

Berita Terbaru