Koransatu, Jakarta — Gelombang krisis dan karut-marut tata kelola di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk kian berada di titik nadir.
Setelah dihadapkan pada skandal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pegawai berinisial SP yang telah mengabdi selama 11 tahun di Telkom Regional 1, manajemen BUMN telekomunikasi pelat merah ini kembali dihantam badai protes keras akibat rentetan kebijakan internal yang dinilai ugal-ugalan.
Menanggapi akumulasi kegagalan manajerial tersebut, Forum Kawal Kebijakan (FKK) secara tegas melayangkan tuntutan agar Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Nanang Hendarno, segera dicopot dari jabatannya.
Nanang dinilai telah gagal total dalam memimpin korporasi dan mengabaikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ketua FKK, Muhammad Faris, mengungkapkan bahwa kepemimpinan Nanang Hendarno telah membiarkan krisis multidimensional tumbuh subur di dalam perusahaan mulai dari tindakan sewenang-wenang terhadap buruh, kegagalan eksekusi perampingan (streamlining) anak usaha, hingga gelombang protes karyawan yang berujung pada pengaduan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Kepemimpinan Nanang Hendarno terbukti mandul dan gagal membawa Telkom ke arah yang sehat. Ketika hak-hak dasar pekerja di daerah diinjak-injak lewat PHK lisan tanpa pesangon, sementara di tingkat pusat manajemen gemar membuat kebijakan kontradiktif yang memicu gaduh, maka sudah harga mati bagi pemegang saham untuk mencopot Nanang Hendarno dari kursi Direktur Utama,” tandas Muhammad Faris dalam keterangan resminya di Jakarta.
Akumulasi Masalah: PHK Sewenang-Wenang hingga Kebijakan SDM yang Memicu Gejolak
Kemarahan publik dan elemen masyarakat sipil berpijak pada dua sisi masalah yang saling bertali temali. Di lini operasional daerah, manajemen Telkom Regional 1 kedapatan melakukan PHK secara sepihak dan tidak beretika terhadap seorang staf administrasi bidang RSME berinisial SP hanya berselang lisan pada awal Agustus 2026 lalu, tanpa membekali surat keputusan resmi maupun hak-hak normatif.
Ironisnya, dua surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban justru diabaikan begitu saja oleh manajemen.
Sementara di tingkat pusat, kebijakan penataan sumber daya manusia dan perampingan korporasi yang dikomandoi di bawah kepemimpinan Nanang dinilai salah arah.
FKK menyoroti bagaimana program pensiun dini dipaksakan tanpa peta jalan yang jelas, sementara di sisi lain korporasi justru mendatangkan tenaga kerja pro-hire dari luar yang memboroskan anggaran serta mematikan jenjang karier pegawai internal.
Arogansi struktural ini pada akhirnya memaksa Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) turun tangan melakukan aksi protes hingga mengadu langsung kepada pimpinan DPR RI.
Desakan Intervensi Pemegang Saham dan Ancaman RUPSLB
FKK menegaskan bahwa pembiaran terhadap kepemimpinan Nanang Hendarno hanya akan memperpanjang penderitaan karyawan serta merusak marwah BUMN di mata publik dan pasar modal. FKK mendesak agar para pemegang saham pengendali negara tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah intervensi konstitusional.
Jika jajaran direksi tetap bersikap acuh dan gagal memulihkan iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan, FKK memastikan akan mengkonsolidasikan kekuatan penuh untuk mendorong penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) demi merombak total formasi kepemimpinan puncak di Telkom.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat BUMN telekomunikasi kebanggaan bangsa dikelola secara serampangan. Jika Direksi dan Dirut tidak memiliki iktikad baik menyelesaikan sengkarut ini, langkah penggalangan RUPSLB untuk mencopot Nanang Hendarno adalah jalan pukul rata yang harus ditempuh,” pungkas Faris tegas.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Nanang Hendarno, beserta jajaran manajemen terkait guna menjaga keberimbangan informasi publik.








Komentar