Koransatu, Jakarta — Proses hukum atas sengkarut korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang diusut oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) terus bergulir dengan intensitas tinggi.
Setelah resmi menetapkan korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) bersama Direktur Utamanya, Derian Sakmiwata Sampetoding, sebagai tersangka, penyidik kini memperkuat alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi kunci dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan intensif tersebut salah satunya dilangsungkan terhadap seorang saksi berinisial LMA dari Kementerian ESDM oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Rabu (28/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan mendalam terkait konstruksi perkara rasuah yang tengah diusut.
“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Kamis (29/10/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan maraton ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melengkapi alat bukti sekaligus menyempurnakan berkas perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dugaan Manipulasi Perizinan Ekspor dan Aliran Suap di Kolaka
Berdasarkan konstruksi perkara yang didalami penyidik, pusaran korupsi ini bermula dari rangkaian manipulasi regulasi dan perizinan ekspor usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
PT CNI diduga kuat mengajukan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM pada saat perusahaan belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian ESDM serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara diduga meloloskan serta menerbitkan rekomendasi dan persetujuan tersebut tanpa melalui prosedur verifikasi faktual yang menyeluruh.
Proses pelolosan dokumen perizinan dan RKAB itu disinyalir turut dibumbui dengan praktik suap dan pemberian gratifikasi oleh pihak PT CNI kepada oknum penyelenggara negara.
Berdasarkan hasil audit resmi serta penghitungan kerugian keuangan negara yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rasuah di sektor tata kelola nikel ini mencatatkan angka kerugian yang fantastis, yakni mencapai Rp401,65 miliar.
Di sisi lain, pihak PT CNI tercatat telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp401,65 miliar ke Kejagung sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara, yang kemudian disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri, di samping pengamanan barang bukti berupa mata uang asing (USD) dan rupiah hasil penggeledahan.
Deretan Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
Dengan perkembangan penyidikan yang terus dikebut, Pidsus Kejagung sejauh ini telah menetapkan sejumlah tersangka yang terdiri dari empat perorangan dan satu korporasi. Para tersangka tersebut meliputi:
- Derian Sakmiwata Sampetoding, selaku Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).
- Bambang Sigit, selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba ESDM periode 2017–2018.
- M. Hasbullah Idris, selaku mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
- M. Teguh Pamudji, selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.
- NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012–2019.
- PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI), sebagai korporasi tersangka.
Penyidik menegaskan tidak akan berhenti pada nama-nama tersebut dan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau memuluskan rantai kejahatan korupsi di sektor pertambangan nikel nasional.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, media ini terus membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Ceria Nugraha Indotama maupun instansi terkait guna menjaga objektivitas dan keberimbangan informasi publik.








Komentar