Koransatu, Internasional — Pemerintah Arab Saudi secara resmi melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap dua warga negara Bangladesh di wilayah Mekkah pada Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan otoritas setempat, kedua terpidana dijatuhi hukuman berat setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan yang melanggar kesucian sebuah masjid.
Kedua warga asing yang dieksekusi masing-masing diidentifikasi berinisial Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam pengumuman resminya menyatakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan melalui mekanisme *ta’zir*, setelah melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap dan dikuatkan oleh otoritas peradilan terkait.
Protes Diplomatik Pemerintah Bangladesh
Langkah eksekusi mati yang diambil Riyadh seketika memantik reaksi dari pemerintah negara asal terpidana. Pemerintah Bangladesh melayangkan permintaan penjelasan resmi kepada Arab Saudi lantaran merasa tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun sebelum eksekusi warganya dilaksanakan.
Melalui perwakilan diplomatiknya di Jeddah, Konsulat Jenderal Bangladesh langsung mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi guna menuntut konfirmasi resmi mengenai rincian kasus, tuduhan hukum, hingga proses peradilan yang dijalani kedua warganya.
Upaya lanjutan ditempuh pada 18 Oktober 2026, di mana pejabat tinggi Bangladesh menggelar pertemuan langsung dengan Duta Besar Arab Saudi di Dhaka untuk menegaskan kembali desakan transparansi informasi tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum Otoritas Saudi
Dalam rilis resminya yang disiarkan oleh *Saudi Press Agency* (SPA), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan komitmen penuh negara dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta menghukum siapapun yang mencederai kesucian tempat ibadah.
Otoritas kerajaan juga memperingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran serupa akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Kendati demikian, pihak kerajaan belum membeberkan secara rinci bentuk spesifik pelanggaran, nama masjid lokasi kejadian, maupun kronologi penangkapan kedua terpidana. Hal ini membuat publik diingatkan untuk menyikapi informasi di luar rilis resmi secara berhati-hati guna menghindari kesimpulan yang belum terverifikasi.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari pihak Kedutaan Besar Arab Saudi maupun perwakilan diplomatik Bangladesh terkait insiden tersebut.








Komentar