Koran Satu, Jakarta – Penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi zat terlarang menghadirkan tantangan dalam upaya melindungi publik. Cairan yang diduga mengandung barang haram tidak selalu dapat dikenali dari tampilan luarnya. Pemeriksaan isi dan pengawasan peredaran karena itu menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan perangkat tersebut.
Selain persoalan narkotika, penggunaan vape juga menimbulkan perhatian dari sisi kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa aerosol rokok elektrik dapat mengandung nikotin dan zat berbahaya lainnya. Risiko ketergantungan serta paparan zat tersebut memperkuat pentingnya edukasi kesehatan, terutama bagi generasi muda.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa mengenai vape. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai inisiatif tersebut membuka ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum, ulama, dan warga dalam menghadapi persoalan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran kesehatan.
Masyarakat menyambut baik langkah Kapolri yang membawa persoalan ini menjadi perhatian bersama. Upaya melindungi generasi muda membutuhkan penegakan hukum, edukasi, dan keterlibatan berbagai pihak. “Karena itu, telaah yang berkaitan dengan keselamatan publik perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar Romadhon Jasn di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Suyudi saat mengunjungi kantor MUI Pusat pada 13 Oktober 2026. Kapolri menyoroti kekhawatiran mengenai penyalahgunaan perangkat hisap untuk mengonsumsi barang haram berbentuk cair yang sulit dikenali hanya melalui tampilan atau aromanya. Dugaan mengenai kandungan zat terlarang tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Romadhon berharap pembahasan tersebut memberikan kejelasan dengan mempertimbangkan bukti kesehatan, komposisi produk, fakta penegakan hukum, dan ketentuan agama. “Kami menghormati kewenangan MUI dalam menetapkan fatwa. Harapan kami, penelaahan ini dapat segera menghasilkan pedoman yang jelas bagi publik tanpa mengurangi ketelitian para ulama,” ujarnya.
MUI menyatakan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, regulator, ahli kesehatan, dan pelaku usaha dalam proses telaah. Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara komprehensif sebelum keputusan ditetapkan. Hingga 22 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi MUI Pusat mengenai penetapan fatwa haram vape secara menyeluruh.
Menurut Romadhon, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional dengan membedakan penyalahgunaan narkotika, risiko kesehatan rokok elektrik, dan ketentuan yang mengatur peredaran komoditas. Pengawasan isi cairan, edukasi publik, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti mengedarkan zat terlarang dapat berjalan beriringan dengan pembahasan keagamaan.
Masyarakat berharap koordinasi antara aparat penegak hukum, ahli kesehatan, dan tokoh agama menghasilkan langkah yang tepat berdasarkan bukti dan pertimbangan yang matang. “Keberhasilan upaya ini terletak pada kemampuan semua pihak bekerja sama menjaga keselamatan publik tanpa mengabaikan kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” pungkas Romadhon.








Komentar