Kapolri Suyudi Didukung, Kajian Fatwa Vape Diharapkan Segera Tuntas

Cairan yang diduga mengandung barang haram tidak selalu dapat dikenali dari tampilan luarnya.

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa mengenai vape. (Foto: Dok/Ist).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa mengenai vape. (Foto: Dok/Ist).

Koran Satu, Jakarta – Penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi zat terlarang menghadirkan tantangan dalam upaya melindungi publik. Cairan yang diduga mengandung barang haram tidak selalu dapat dikenali dari tampilan luarnya. Pemeriksaan isi dan pengawasan peredaran karena itu menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan perangkat tersebut.

Selain persoalan narkotika, penggunaan vape juga menimbulkan perhatian dari sisi kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa aerosol rokok elektrik dapat mengandung nikotin dan zat berbahaya lainnya. Risiko ketergantungan serta paparan zat tersebut memperkuat pentingnya edukasi kesehatan, terutama bagi generasi muda.

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa mengenai vape. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai inisiatif tersebut membuka ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum, ulama, dan warga dalam menghadapi persoalan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran kesehatan.

Masyarakat menyambut baik langkah Kapolri yang membawa persoalan ini menjadi perhatian bersama. Upaya melindungi generasi muda membutuhkan penegakan hukum, edukasi, dan keterlibatan berbagai pihak. “Karena itu, telaah yang berkaitan dengan keselamatan publik perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar Romadhon Jasn di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Permintaan tersebut disampaikan Suyudi saat mengunjungi kantor MUI Pusat pada 13 Oktober 2026. Kapolri menyoroti kekhawatiran mengenai penyalahgunaan perangkat hisap untuk mengonsumsi barang haram berbentuk cair yang sulit dikenali hanya melalui tampilan atau aromanya. Dugaan mengenai kandungan zat terlarang tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Romadhon berharap pembahasan tersebut memberikan kejelasan dengan mempertimbangkan bukti kesehatan, komposisi produk, fakta penegakan hukum, dan ketentuan agama. “Kami menghormati kewenangan MUI dalam menetapkan fatwa. Harapan kami, penelaahan ini dapat segera menghasilkan pedoman yang jelas bagi publik tanpa mengurangi ketelitian para ulama,” ujarnya.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

MUI menyatakan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, regulator, ahli kesehatan, dan pelaku usaha dalam proses telaah. Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara komprehensif sebelum keputusan ditetapkan. Hingga 22 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi MUI Pusat mengenai penetapan fatwa haram vape secara menyeluruh.

Menurut Romadhon, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional dengan membedakan penyalahgunaan narkotika, risiko kesehatan rokok elektrik, dan ketentuan yang mengatur peredaran komoditas. Pengawasan isi cairan, edukasi publik, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti mengedarkan zat terlarang dapat berjalan beriringan dengan pembahasan keagamaan.

Masyarakat berharap koordinasi antara aparat penegak hukum, ahli kesehatan, dan tokoh agama menghasilkan langkah yang tepat berdasarkan bukti dan pertimbangan yang matang. “Keberhasilan upaya ini terletak pada kemampuan semua pihak bekerja sama menjaga keselamatan publik tanpa mengabaikan kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” pungkas Romadhon.

Berita Terkait

Pengembangan PLTS Terapung Berpotensi Besar, Bappenas Soroti Risiko Lingkungan dan Sosial
Hilirisasi Nikel Bawa Malapetaka Ekologis dan Ratusan Korban Jiwa: Mayoritas Hanya untuk Baja Tiongkok, Warga Lokal Menanggung Kerusakan
Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko
Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar
Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat
Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media
Seret Dugaan Kasus Proyek Fiktif Tol Ancol Timur-Pluit, Forum Kawal Kebijakan Desak Kejagung Periksa Fitria Yusuf
Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengembangan PLTS Terapung Berpotensi Besar, Bappenas Soroti Risiko Lingkungan dan Sosial

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Kapolri Suyudi Didukung, Kajian Fatwa Vape Diharapkan Segera Tuntas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Hilirisasi Nikel Bawa Malapetaka Ekologis dan Ratusan Korban Jiwa: Mayoritas Hanya untuk Baja Tiongkok, Warga Lokal Menanggung Kerusakan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar

Berita Terbaru