Koransatu, Jakarta – Forum Kawal Kebijakan (FKK) membongkar indikasi kejanggalan masif dalam perpanjangan konsesi serta pengembangan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (Jakarta Intra Urban Toll/JIUT) yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
FKK menilai proyek infrastruktur strategis tersebut sarat dengan persoalan teknis maupun finansial, mulai dari dugaan klaim pendanaan fiktif hingga pembengkakan nilai proyek yang tidak wajar.
Atas temuan investigatif ini, FKK memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua FKK, Muhammad Faris, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi tolok ukur integritas serta keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membersihkan sektor infrastruktur nasional dari praktik koruptif tanpa pandang bulu.
“Langkah pelaporan ini adalah ujian moral dan profesionalisme bagi Kejagung. Apakah institusi penegak hukum ini bernyali mengusut tuntas karut-marut konsesi tol tersebut, sekalipun harus berbenturan dengan pihak-pihak yang berlindung di balik lingkaran kekuasaan Wantimpres,” tandas Muhammad Faris dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Modus Klaim Financial Close Palsu dan Pengurasan Kas Korporasi
Dalam pemaparannya, Faris menyoroti kejanggalan krusial yang terletak pada skema pembiayaan proyek Ancol Timur–Pluit Elevated.
Sebelumnya, pihak PT CMNP gencar melembagakan klaim bahwa proyek telah mencapai status Financial Close yang mengindikasikan bahwa komitmen pendanaan kredit dari perbankan atau lembaga keuangan telah rampung dan siap dikucurkan.
Namun, hasil penelusuran mendalam FKK menunjukkan fakta yang bertolak belakang. Klausul Financial Close tersebut disinyalir kuat hanya sekadar kamuflase atau modus pendanaan fiktif belaka.
Guna menambal kebutuhan modal yang macet, manajemen CMNP justru mengalihkan strategi dengan mengeruk dana publik lewat aksi korporasi Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD) sebesar Rp1,39 triliun.
Tak hanya itu, perusahaan juga menerbitkan Waran Seri I senilai Rp1,24 triliun serta menyedot kas internal dari pendapatan operasional tol eksisting.
“Kejaksaan Agung wajib membedah secara terang-terangan dari mana asal usul likuiditas PT CMNP ini. Sangat janggal ketika di atas kertas mereka mengeklaim sudah mengantongi Financial Close, tetapi praktiknya justru membebani pasar modal dan merampok kas operasional demi menutupi celah pendanaan yang kosong,” ungkap Faris tajam.
Lonjakan Biaya Konstruksi Rp1,59 Triliun Tanpa Akuntabilitas
Selain menyoroti skema finansial yang sarat rekayasa, FKK juga menyoroti lonjakan drastis yang tidak rasional pada komponen anggaran konstruksi proyek.
Berdasarkan kajian awal, estimasi konstruksi proyek seharusnya berada pada kisaran Rp6,83 triliun, sementara proposal awal yang diajukan PT CMNP mencatatkan angka Rp7,04 triliun.
Secara mengejutkan, nilai tersebut melompat tajam hingga menyentuh angka Rp8,43 triliun, yang berarti terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) secara ugal-ugalan sebesar Rp1,59 triliun.
FKK menyayangkan sikap Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang terkesan tutup mata dan membiarkan pembengkakan biaya fantastis tersebut tanpa evaluasi publik yang transparan.
Rincian perubahan desain, parameter harga, hingga penanggung jawab validasi anggaran dinilai tertutup rapat dari pengawasan masyarakat.
Siap Bawa Berkas Investigasi ke Korps Adhyaksa
Sebagai tindak lanjut atas temuan indikasi kerugian keuangan negara ini, FKK memastikan bakal segera menyerahkan dokumen laporan resmi secara komprehensif kepada Gedung Merah Putih Kejagung.
FKK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi intervensi politik maupun bayang-bayang kekuatan elite yang melindungi pihak-pihak terkait di balik pengelolaan konsesi jalan tol tersebut.








Komentar