Koransatu, Jember — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember bersama para ulama, tokoh masyarakat, dan aktivis menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kementerian Agama Kabupaten Jember pada Kamis (8/10/2026).
Pertemuan penting ini menghasilkan desakan keras terhadap maraknya penggunaan pengeras suara berkekuatan ekstrem atau yang dikenal sebagai sound horeg.
Hasil rumusan FGD tersebut dituangkan secara khusus dalam bentuk “Surat Cinta” kepada Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang berisi desakan agar pemerintah daerah segera mengambil kebijakan tegas menertibkan aktivitas sound horeg di wilayah Jember.
Surat terbuka tersebut dibacakan langsung oleh pengasuh Pondok Pesantren Assuniyah Kencong, KH Sadid Jauhari.
Abaikan Surat Edaran Bersama dan Picu Dampak Kematian
Dalam pemaparannya, KH Sadid Jauhari menegaskan bahwa kegiatan sound horeg selama ini terbukti mengabaikan Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025 tentang Penggunaan Sound System di Jawa Timur.
Gelaran bising tersebut kerap diselipkan dalam kegiatan karnaval maupun acara umum lainnya tanpa mengenal batas waktu, serta nekat beroperasi di dekat fasilitas umum seperti tempat ibadah, puskesmas, hingga lembaga pendidikan.
“Bukan semata suara sound horeg yang nyaring di atas ketentuan dan tidak mengindahkan surat edaran bersama, tetapi juga pelaksanaannya tanpa mengenal batas waktu. Suara tersebut telah menimbulkan kerusakan fisik, mempengaruhi kesehatan, hingga menyebabkan meninggal dunia,” tegas KH Sadid.
Ancaman Amoral dan Rusak Target Indonesia Emas
Selain masalah kebisingan dan kesehatan, para ulama menyoroti dampak buruk sound horeg terhadap degradasi moral generasi muda.
Praktik hiburan ekstrem ini dinilai kerap memicu peningkatan aktivitas amoral, aksi pornografi, peredaran minuman beralkohol, hingga penyalahgunaan narkoba.
MUI Jember mengingatkan bahwa pembiaran terhadap fenomena ini dapat menghancurkan sendi-sendi pertahanan moral bangsa dan menggagalkan target pembangunan generasi emas.
“Bupati yang dicintai rakyat adalah bupati yang dapat membuat kebijakan untuk menyelamatkan rakyat dari kegiatan sound horeg,” tandas KH Sadid, sembari menyampaikan komitmen para ulama untuk berdiri di belakang kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait asalkan permohonan penyelamatan masyarakat ini dikabulkan.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan dari pihak penyelenggara acara sound horeg maupun asosiasi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Bagaimana pandangan Anda terhadap langkah tegas para ulama Jember dalam menyikapi polemik sound horeg ini?








Komentar