Koran Satu, Purwakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat turun langsung memeriksa polemik rencana pembangunan rumah ibadah umat Kristen Protestan Simalungun di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah persyaratan pendirian rumah ibadah disebut telah ditempuh.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, meninjau lokasi rencana pembangunan gereja dan memeriksa dokumen bersama jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Hasbullah, langkah tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan pemenuhan persyaratan yang berkaitan dengan rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Sekali lagi bahwa negara harus hadir, siapa pun tanpa memandang agama. Ketika ada perlakuan diskriminatif, tentu negara harus datang bisa memberi perlindungan kepada mereka secara hukum yang memenuhi syarat,” kata Hasbullah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Ia menyebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, proses pengajuan pendirian rumah ibadah telah berjalan. Hasbullah juga mengaku telah mengecek langsung situasi di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan.
“Setelah kami lihat, ini semua proses sudah ditempuh. Bahkan tadi saya ke lokasi mengecek warga di situ, di depannya tidak ada persoalan,” ujarnya.
Hasbullah menjelaskan, dokumen yang diperiksa mencakup jumlah calon pengguna rumah ibadah, dukungan masyarakat, serta status tanah yang akan digunakan.
“Dibuktikan dengan rekomendasi ini, bahkan tadi sudah 90 lebih, kan persyaratan minimal itu kan 90 ya, dari masyarakat, kemudian 60 warganya dari jemaah itu mengusulkan. Dan itu sudah ditempuh, termasuk tentang status tanah dan sebagainya itu mereka sudah punya,” katanya.
Ia menambahkan, kelompok umat tersebut telah melakukan sosialisasi selama lebih dari tiga tahun. Meski demikian, penolakan terhadap rencana pembangunan gereja masih muncul dari sebagian masyarakat.
Menurut Hasbullah, keberatan sejumlah warga perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap mewakili seluruh masyarakat. Pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak asasi setiap warga tetap terlindungi.
“Kami kan dari sisi HAM-nya saja bahwa negara itu perlu datang untuk melindungi HAM setiap warga,” ujarnya.
Bupati Tegaskan Hak Beribadah
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus diizinkan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
“Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah,” kata Om Zein, Kamis (8/10/2026).
Ia menyatakan pemerintah daerah tidak akan menghambat proses perizinan apabila pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, apabila masih ada persyaratan yang belum lengkap, pemerintah akan mendorong penyelesaiannya sesuai prosedur.
Om Zein juga menyebut rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama telah diterbitkan. Meski begitu, dokumen dan pemenuhan persyaratan lainnya tetap perlu dipastikan.
Sikap tersebut menempatkan pemenuhan ketentuan administratif sebagai bagian penting dalam penyelesaian polemik, tanpa mengabaikan hak warga untuk menjalankan ibadah.
Penolakan Berlanjut ke Aksi
Polemik rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo turut memicu aksi unjuk rasa. Pada Kamis (8/10/2026), ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta mendatangi kantor pemerintah daerah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Sebelumnya, musyawarah yang digelar di Aula Desa Cikopo pada Minggu (20/9/2026) juga berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan dalam pertemuan.
Situasi tersebut membuat penyelesaian polemik membutuhkan penanganan yang cermat. Di satu sisi, aspirasi masyarakat perlu didengar. Di sisi lain, pemenuhan persyaratan pendirian rumah ibadah dan perlindungan hak beribadah setiap warga harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan KemenHAM Jabar menjadi salah satu langkah untuk melihat persoalan dari perspektif hak asasi manusia. Adapun kepastian pemenuhan seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah tetap perlu merujuk pada verifikasi dokumen dan ketentuan yang berlaku.








Komentar