Koransatu, Jakarta — Desakan agar aparat penegak hukum membongkar tuntas karut-marut sektor infrastruktur nasional kian memanas.
Forum Kawal Kebijakan (FKK) secara tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Fitria Yusuf, guna mengusut dugaan rekayasa dalam proyek pembangunan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (Jakarta Intra Urban Toll/JIUT).
Langkah desakan ini dilayangkan menyusul temuan investigatif FKK yang membongkar indikasi kejanggalan masif, mulai dari klaim pendanaan fiktif hingga pembengkakan anggaran (cost overrun) yang ugal-ugalan pada proyek strategis tersebut.
Ketua FKK, Muhammad Faris, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan tertinggi korporasi mutlak diperlukan untuk menguji akuntabilitas serta aliran kebijakan strategis yang diambil perusahaan.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT CMNP, Fitria Yusuf. Sebagai nakhoda perusahaan, beliau memegang penuh kendali atas setiap keputusan korporasi, termasuk klaim status Financial Close yang disinyalir hanya kamuflase untuk menutupi celah pendanaan proyek,” tandas Muhammad Faris dalam keterangan di Jakarta.
Modus Financial Close Palsu dan Pengurasan Kas Publik
FKK menyoroti kejanggalan krusial pada skema pembiayaan proyek Ancol Timur–Pluit Elevated. Sebelumnya, manajemen PT CMNP gencar mengeklaim bahwa proyek telah mencapai status Financial Close yang menandakan komitmen kredit dari perbankan telah rampung.
Namun, hasil penelusuran FKK justru menunjukkan fakta sebaliknya. Klausul tersebut diduga kuat hanya sekadar modus pendanaan fiktif.
Guna menambal kebutuhan modal yang kosong, manajemen justru mengalihkan strategi dengan mengeruk dana publik melalui aksi korporasi Penawaran Umum Terbatas (PUT II-HMETD) senilai Rp1,39 triliun, menerbitkan Waran Seri I senilai Rp1,24 triliun, hingga menyedot kas internal dari pendapatan operasional tol eksisting.
Tak hanya itu, FKK juga menyoroti lonjakan anggaran konstruksi proyek yang melompat fantastis dari estimasi awal sekitar Rp6,83–7,04 triliun hingga menyentuh angka Rp8,43 triliun (terjadi pembengkakan biaya sebesar Rp1,59 triliun) tanpa transparansi publik yang memadai dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Ujian Integritas Penegak Hukum
FKK menegaskan bahwa alasan operasional korporasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari audit hukum. Terlebih, aksi korporasi yang membebani pasar modal dan publik menuntut pertanggungjawaban langsung dari jajaran eksekutif puncak perusahaan.
Dalam waktu dekat, FKK memastikan akan segera menyerahkan berkas laporan investigasi komprehensif tersebut secara resmi ke Gedung Merah Putih Kejagung, sekaligus menantang Korps Adhyaksa untuk bernyali mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari pihak manajemen PT CMNP, khususnya Direktur Utama Fitria Yusuf, serta instansi terkait lainnya.








Komentar