Koran Satu, Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencatat 291.000 lowongan kerja resmi (job order) yang diverifikasi perwakilan RI di luar negeri sepanjang 2026. Dari jumlah itu, baru sekitar 25 persen terisi. Lebih dari 218.000 peluang kerja aman tidak terserap.
Data tersebut disampaikan Jaringan Aktivis Nusanta (JAN) dalam catatan akhir tahun 2026. JAN merinci empat poin utama yang menjadi sorotan publik terhadap kinerja Kementerian P2MI.
“Visi Pak Menteri PPMI memang indah di atas kertas. Sayangnya, visi hanya bisa dipajang di ruang rapat, bukan menyelamatkan pekerja migran di pelabuhan. Jika kepemimpinan hanya soal seremoni dan narasi, lebih layak menjadi pemandu acara. Masyarakat butuh keselamatan, bukan sorotan kamera,” kata Ketua JAN Romadhon Jasn, kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Poin pertama, koordinasi lintas kementerian. Komisi IX DPR RI menilai P2MI kerap dijadikan “tameng” tunggal saat sengkarut hukum terjadi. Mukhtarudin dinilai belum cukup kuat memimpin koordinasi dengan Kemenlu, Imigrasi, dan Kepolisian.
Poin kedua, respons darurat. Aktivis buruh migran menyoroti pola penanganan yang masih reaktif. Birokrasi baru bergerak setelah kasus viral di media sosial.
“Pekerja di luar negeri sering tidak punya pilihan selain memviralkan kasusnya. Karena itu satu-satunya cara agar birokrasi bergerak,” ujar Romadhon.
Poin ketiga, komunikasi digital. Pernyataan Mukhtarudin yang meminta pekerja migran tidak “sedikit-sedikit menghajar” pemerintah lewat konten viral dinilai antikritik. Poin keempat, celah hukum di pintu hulu. Sistem Sisco P2MI dinilai belum menyentuh mafia penempatan di tingkat desa.
JAN menilai mandeknya eksekusi mencerminkan kelemahan garis komando kepemimpinan. Romadhon menyebut seorang menteri adalah Chief Executive Officer yang wajib memastikan setiap program strategis mendarat hingga unit pelaksana teknis di daerah.
“Ketika ratusan ribu kuota kerja formal hangus dan manajemen kasus berjalan lamban, kelayakan manajerial wajar dipertanyakan,” tegasnya. “Ombudsman memberi skor 88,74. Tapi realitas perlindungan fisik di lapangan tidak bisa ditutupi angka administratif.”
Romadhon juga memetakan tiga titik kebocoran utama di daerah perbatasan. Pertama, modus “jalur tikus” di batas darat. Perbatasan Entikong (Kalbar) dan Nunukan (Kaltara) menjadi titik terlemah. Satgas P2MI hanya menjaga pos lintas batas resmi, sementara sindikat memanfaatkan ratusan jalur tidak resmi di perkebunan sawit.
Kedua, modus paspor wisata di jalur laut dan udara. Sindikat memberangkatkan korban secara terang-terangan menggunakan visa kunjungan atau wisata. Begitu sampai di negara transit, visa diubah atau pekerja langsung diterbangkan ke negara konflik atau pusat online scam.
“Satgas tidak punya kewenangan membatalkan keberangkatan pemegang paspor wisata. Itu murni wewenang Imigrasi. Di sinilah ego sektoral terlihat,” kata Romadhon.
Ketiga, lemahnya penegakan hukum di hulu. Pencegahan yang dibanggakan terjadi di hilir, saat korban sudah di bandara atau pelabuhan. Padahal korban direkrut calo langsung dari desa kantong migran—NTT, Jawa Barat, Jawa Timur—menggunakan dokumen palsu sejak dari kelurahan. Kerja sama dengan Pemda masih seremonial di tingkat provinsi.
Data perbatasan ini, kata Romadhon, membuktikan pencegahan P2MI masih bersifat “pemadam kebakaran.” Baru mencegat di pintu keluar, belum menghancurkan jaringan mafia di tingkat desa maupun menutup celah koordinasi dengan Imigrasi dan Polri.
JAN menyiapkan pemantauan independen selama tiga bulan. Fokusnya: kecepatan respons penanganan kasus, data pengaduan serikat buruh, dan evaluasi koordinasi lintas kementerian.
“Kami tidak ingin sekadar memberikan cataran. Kami ingin memastikan ada perbaikan nyata. Data pemantauan ini akan kami sampaikan ke publik awal Januari 2027,” pungkas Romadhon.








Komentar