Koransatu, CILEGON – Ketika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di lingkungan masyarakat, kecepatan merespons menjadi sangat penting. Karena itu, Pemerintah Kota Cilegon memperkuat peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga tingkat kelurahan sebagai garda awal pencegahan sekaligus pendampingan kasus.
Penguatan tersebut dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon, tidak hanya melalui pembentukan relawan, tetapi juga dengan memberikan pelatihan agar mereka mampu mengenali dan merespons persoalan kekerasan di lingkungan masing-masing.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Cilegon, Ema Hermawati mengatakan, pencegahan kekerasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat harus memiliki pengetahuan dan keberanian untuk mengenali persoalan sekaligus mengetahui ke mana harus mencari bantuan.
Karena itu, edukasi dilakukan dengan mendatangi langsung berbagai kelompok masyarakat, mulai dari majelis taklim hingga kelompok arisan.
“Ke masyarakat kita ke majelis taklim, arisan-arisan untuk psikoedukasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ema.
Menurutnya, pendekatan langsung tersebut penting karena masih banyak persoalan kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat tetapi belum dipahami sebagai bentuk kekerasan atau bahkan tidak dilaporkan.
Di sisi lain, keberadaan relawan PATBM di setiap kelurahan diharapkan menjadi pintu pertama bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pertolongan.
Ema mengatakan para relawan tidak dibiarkan bekerja sendiri. Mereka mendapatkan pembekalan dan pelatihan agar mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan kasus kekerasan di wilayahnya.
“Kita di kelurahan punya relawan PATBM yang sering kita latih bagaimana mereka kalau di kelurahan menemui kasus-kasus. Mereka sudah dilatih untuk melakukan sosialisasi dan melakukan pendampingan apabila di wilayahnya terjadi kekerasan terhadap masyarakat,” katanya.
Saat ini, PATBM telah dibentuk di seluruh kelurahan di Kota Cilegon. Keberadaan mereka menjadi bagian dari jejaring DP3AP2KB untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan.
“Itu sudah kita bentuk, setiap kelurahan sudah ada yang namanya PATBM. Jadi itu perpanjangan dari kita,” ungkap Ema.
Dari Laporan hingga Asesmen
Tidak hanya pencegahan, PATBM juga memiliki peran ketika masyarakat menemukan dugaan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Ema menjelaskan, masyarakat atau korban dapat menyampaikan laporan kepada relawan PATBM yang berada di lingkungan kelurahan. Setelah itu, korban akan diarahkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kalau terjadi kekerasan seksual, terlebih dahulu korban harus mau melapor kepada PATBM atau relawan PATBM. Nanti oleh PATBM dibawa ke UPT PPA,” jelasnya.
Di UPT PPA, korban selanjutnya mendapatkan asesmen untuk mengetahui kondisi serta kronologi kasus yang dialami. Tahapan tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk pendampingan dan penanganan yang dibutuhkan.
“Nanti di UPT PPA akan diasesmen seperti apa kronologisnya dan lain-lain,” tuturnya.
Dengan pola tersebut, DP3AP2KB berharap masyarakat tidak lagi menghadapi kasus kekerasan seorang diri. Kehadiran PATBM di tingkat kelurahan diharapkan menjadi jembatan agar korban maupun keluarga dapat lebih cepat memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap layanan perlindungan.
Sebab, kata Ema, dalam kasus kekerasan, diam bukan solusi. Semakin cepat dikenali dan dilaporkan, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan.








Komentar