Transaksi Restoran Cilegon Kini Dipantau Real-Time, Pemkot Bidik Tambahan PAD Rp20 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Cilegon Robinsar
Wali Kota Cilegon Robinsar

Koransatu.co, CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai memperketat pengawasan pajak restoran. Mulai Selasa (6/10/2026), setiap transaksi di restoran secara bertahap diarahkan masuk ke sistem perpajakan elektronik berbasis real-time yang langsung terhubung dengan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi Pemkot Cilegon mengejar potensi penerimaan daerah yang selama ini belum optimal. Bahkan, dari digitalisasi tersebut, Pemkot memproyeksikan tambahan penerimaan pajak restoran mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada 2027.

Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, digitalisasi perpajakan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pajak dan retribusi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi ketidaksesuaian antara transaksi riil dengan laporan yang disampaikan sejumlah wajib pajak.

“Mulai besok kita pasang sistemnya secara bertahap. Sebagai tahap awal, ada dua pelaku usaha yang menjadi sampel integrasi ke sistem UMKM mereka,” kata Robinsar, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pelaku usaha yang sudah memiliki perangkat kasir atau hardware tidak perlu mengganti seluruh perangkat. Mereka cukup melakukan pembaruan perangkat lunak agar terkoneksi dengan sistem Pemkot.

Sementara bagi restoran yang belum memiliki perangkat pendukung, BPKPAD akan menyiapkan hardware yang dapat langsung terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah.

Robinsar menegaskan, sistem tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan pajak yang telah dibayarkan konsumen benar-benar tercatat sebagai penerimaan daerah.

“Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, nominal pajak sudah ditambahkan ke tagihan,” ujarnya.

Persoalannya, menurut Robinsar, masih terdapat potensi transaksi yang tidak tercatat dalam laporan manual wajib pajak.

Dengan sistem real-time, pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada laporan yang disampaikan pelaku usaha. Data transaksi akan masuk secara otomatis sehingga pemerintah dapat memperoleh gambaran penerimaan yang lebih akurat.

Baca Juga :  Bawa Pulang Penghargaan PPSN VI 2026 ke Lebak, Prestasi Santri Manahijussadat Diapresiasi Kemenag Lebak

“Namun dalam praktiknya, ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan. Dengan sistem real-time ini, data masuk secara akurat dan tidak bergantung lagi pada laporan manual wajib pajak,” tegasnya.

Target 300 Restoran

Saat ini, jumlah wajib pajak restoran di Kota Cilegon mencapai sekitar 300 pelaku usaha. Pemkot menargetkan seluruh restoran tersebut dapat terintegrasi ke dalam sistem digital secara bertahap.

Seluruh proses integrasi perangkat lunak ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Langkah tersebut menjadi penting karena realisasi pajak restoran hingga awal Oktober baru mencapai Rp35 miliar, sementara target yang ditetapkan tahun ini mencapai Rp47 miliar. Artinya, realisasi baru berada di kisaran 75 persen.

Pemkot melihat masih terdapat ruang cukup besar untuk mengoptimalkan sektor tersebut, terutama melalui pemanfaatan teknologi.

Jika sistem berjalan sesuai target, tambahan penerimaan pajak restoran pada tahun depan diproyeksikan berada di kisaran Rp15 miliar sampai Rp20 miliar.

Bukan hanya restoran, Pemkot Cilegon juga tengah mengevaluasi sektor retribusi daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerimaan dari RSUD dan puskesmas.

Saat ini, realisasi retribusi berada di kisaran Rp70 miliar hingga Rp80 miliar, sedangkan target yang ditetapkan mencapai Rp130 miliar.

Meski terdapat sejumlah sektor penerimaan yang masih harus digenjot, Robinsar tetap optimistis target pajak dan retribusi daerah dapat dikejar hingga penghujung tahun.

Ia memastikan evaluasi dan optimalisasi penerimaan daerah akan terus dilakukan agar target PAD Cilegon tetap berada di jalur yang telah ditetapkan.

Dengan sistem baru tersebut, transaksi restoran di Cilegon tak lagi hanya menjadi urusan kasir dan laporan bulanan. Pemerintah kini ingin mengetahui pergerakannya secara langsung—sekaligus memastikan setiap rupiah pajak yang dibayar masyarakat benar-benar tercatat sebagai penerimaan daerah.

Baca Juga :  Pernah Gagal Tes Tulis, Kini Fana Afiroza Juara 1 Coding Tingkat Provinsi Banten dan Melaju ke Nasional

Berita Terkait

Bedah Buku Hukum Islam, Kemenag Cilegon Perkuat Tradisi Literasi Santri
Perkuat Kepemimpinan Pendidikan, 270 Kepala Madrasah di Kabupaten Serang Ikuti Kegiatan Manajemen
Pernah Gagal Tes Tulis, Kini Fana Afiroza Juara 1 Coding Tingkat Provinsi Banten dan Melaju ke Nasional
PKS Kota Tangerang Perkuat Literasi Hukum, Dorong Pemilu Jujur dan Berintegritas
Bawa Pulang Penghargaan PPSN VI 2026 ke Lebak, Prestasi Santri Manahijussadat Diapresiasi Kemenag Lebak
Kemenag Kabupaten Tangerang Perkuat Profesionalisme 196 Guru PAI Penerima Tunjangan Profesi
M E Ramadhan ZA Nahkodai FKDT Kabupaten Serang, Pendidikan Diniyah dan Akhlak Santri Jadi Perhatian
Guru Bukan Sekadar Mengajar, Dr. Asep Azis Nasser Tuangkan Refleksi Pendidikan dalam Buku Terbaru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Bedah Buku Hukum Islam, Kemenag Cilegon Perkuat Tradisi Literasi Santri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Pernah Gagal Tes Tulis, Kini Fana Afiroza Juara 1 Coding Tingkat Provinsi Banten dan Melaju ke Nasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PKS Kota Tangerang Perkuat Literasi Hukum, Dorong Pemilu Jujur dan Berintegritas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bawa Pulang Penghargaan PPSN VI 2026 ke Lebak, Prestasi Santri Manahijussadat Diapresiasi Kemenag Lebak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Kemenag Kabupaten Tangerang Perkuat Profesionalisme 196 Guru PAI Penerima Tunjangan Profesi

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB