Koransatu, Jakarta — Layanan kredit digital populer kembali menuai sorotan tajam dari otoritas pengawas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Juli 2026 menyusul maraknya informasi dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan tersebut membuka kembali ruang perdebatan publik terkait lemahnya perlindungan konsumen di sektor industri keuangan digital, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) penagihan lapangan, transparansi kewajiban pembayaran, hingga risiko jeratan utang bagi masyarakat.
Berdasarkan siaran pers resmi OJK tertanggal 24 Juli 2026, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan utuh mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi internal, serta komitmen perbaikan agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penegasan OJK Terkait Produk KrediFazz dan Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam keterangannya, OJK meluruskan bahwa konsumen yang menjadi korban dugaan penagihan tidak patut di Purworejo merupakan pengguna aplikasi Kredivo, namun produk pinjaman tunai yang dipersoalkan adalah layanan di bawah bendera KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Perselisihan itu melibatkan aktivitas penagihan di lapangan yang dijalankan oleh pihak ketiga mitra KrediFazz. Regulator menegaskan bahwa meskipun melibatkan pihak ketiga, perusahaan penyelenggara jasa keuangan tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala tindakan mitra kerjanya.
OJK menuntut KrediFazz untuk segera melakukan audit internal secara menyeluruh, memperketat kode etik petugas penagihan, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen.
“Proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Kewajiban membayar utang tidak menghapus hak konsumen untuk mendapatkan perlakuan yang patut,” tegas perwakilan regulator.
Gunungan Pengaduan Sektor Fintech Sentuh Angka Puluhan Ribu
Kasus ini mempertegas tingginya catatan pengaduan masyarakat terhadap industri keuangan berbasis teknologi. Data statistik perkembangan sektor jasa keuangan per Juli 2026 mencatat OJK telah menerima total 57.366 aduan konsumen sejak awal tahun, di mana 25.443 aduan di antaranya berasal dari industri teknologi finansial (afintech).
Kendati angka tersebut merupakan akumulasi nasional dari seluruh platform pembiayaan digital dan bukan spesifik ditujukan kepada Kredivo, lonjakan aduan ini menjadi alarm keras bagi pengawas untuk memperketat sanksi administratif dan pengawasan perilaku pasar (market conduct).
Di sisi lain, pengamat mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memeriksa rincian biaya, bunga, denda, serta tanggal jatuh tempo sebelum menyetujui kontrak fasilitas kredit digital, guna menghindari risiko gagal bayar yang berujung pada tekanan penagihan di lapangan.
Media ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan lanjutan dari pihak Kredivo maupun KrediFazz sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.








Komentar