Darurat Perlindungan Konsumen Fintech: OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Usai Ketahuan Pakai Penagih Nakal

Puluhan Ribu Pengaduan Fintech Masuk OJK, Manajemen Kredivo dan KrediFazz Kena Panggil Regulator

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Logo PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz & Gedung OJK (Dok: Istimewa)

Logo PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz & Gedung OJK (Dok: Istimewa)

Koransatu, Jakarta — Layanan kredit digital populer kembali menuai sorotan tajam dari otoritas pengawas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Juli 2026 menyusul maraknya informasi dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pemanggilan tersebut membuka kembali ruang perdebatan publik terkait lemahnya perlindungan konsumen di sektor industri keuangan digital, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) penagihan lapangan, transparansi kewajiban pembayaran, hingga risiko jeratan utang bagi masyarakat.

Berdasarkan siaran pers resmi OJK tertanggal 24 Juli 2026, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan utuh mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi internal, serta komitmen perbaikan agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.

Penegasan OJK Terkait Produk KrediFazz dan Tanggung Jawab Perusahaan

Dalam keterangannya, OJK meluruskan bahwa konsumen yang menjadi korban dugaan penagihan tidak patut di Purworejo merupakan pengguna aplikasi Kredivo, namun produk pinjaman tunai yang dipersoalkan adalah layanan di bawah bendera KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Perselisihan itu melibatkan aktivitas penagihan di lapangan yang dijalankan oleh pihak ketiga mitra KrediFazz. Regulator menegaskan bahwa meskipun melibatkan pihak ketiga, perusahaan penyelenggara jasa keuangan tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala tindakan mitra kerjanya.

OJK menuntut KrediFazz untuk segera melakukan audit internal secara menyeluruh, memperketat kode etik petugas penagihan, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen.

“Proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Kewajiban membayar utang tidak menghapus hak konsumen untuk mendapatkan perlakuan yang patut,” tegas perwakilan regulator.

Baca Juga :  Skandal Kredit Macet Rp537 Miliar PMMP: Fasilitas Mewah Bos LPEI Kini Jadi Sorotan Publik

Gunungan Pengaduan Sektor Fintech Sentuh Angka Puluhan Ribu

Kasus ini mempertegas tingginya catatan pengaduan masyarakat terhadap industri keuangan berbasis teknologi. Data statistik perkembangan sektor jasa keuangan per Juli 2026 mencatat OJK telah menerima total 57.366 aduan konsumen sejak awal tahun, di mana 25.443 aduan di antaranya berasal dari industri teknologi finansial (afintech).

Kendati angka tersebut merupakan akumulasi nasional dari seluruh platform pembiayaan digital dan bukan spesifik ditujukan kepada Kredivo, lonjakan aduan ini menjadi alarm keras bagi pengawas untuk memperketat sanksi administratif dan pengawasan perilaku pasar (market conduct).

Di sisi lain, pengamat mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memeriksa rincian biaya, bunga, denda, serta tanggal jatuh tempo sebelum menyetujui kontrak fasilitas kredit digital, guna menghindari risiko gagal bayar yang berujung pada tekanan penagihan di lapangan.

Media ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan lanjutan dari pihak Kredivo maupun KrediFazz sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat
Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media
Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra
IHSG Anjlok Parah 8,01 Persen, Jansen Sitindaon Desak DPR Panggil Paksa BEI dan OJK
FKK Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto Terkait Korupsi Dana Siap Pakai
218 Ribu Peluang Kerja PMI Terbuang, Visi Menteri Tak Cukup Tanpa Eksekusi
Kisah Rizal Priyaga, Turun Berat Badan 23 Kg hingga Finis Full Marathon 2026
Dugaan Pendanaan Fiktif & Bengkak Biaya Rp1,5 Triliun, FKK Desak Kejagung Seret Petinggi CMNP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

IHSG Anjlok Parah 8,01 Persen, Jansen Sitindaon Desak DPR Panggil Paksa BEI dan OJK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

FKK Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto Terkait Korupsi Dana Siap Pakai

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB