Koransatu, Jakarta – Gerakan Santri Cinta Indonesia (GSCI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas rentetan masalah tata kelola yang mengguncang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pengawasan dan penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya menyasar pegawai tingkat bawah, melainkan harus menyentuh jajaran pengambil keputusan tertinggi di bank milik negara tersebut.
Ketua GSCI, Ahmadil Omri, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum di perbankan harus melihat alur persetujuan, mekanisme pengawasan internal, serta wewenang di tingkat manajemen.
Langkah ini penting guna membongkar akar masalah, mulai dari penyaluran kredit bermasalah ratusan miliar rupiah hingga gangguan sistem IT yang merugikan masyarakat.
“Ibarat ikan busuk dari kepalanya, APH wajib memeriksa jajaran komisaris, direksi, hingga direktur utama Bank Mandiri. Jangan hanya melimpahkan kesalahan kepada pelaksana teknis di lapangan, sementara pembuat kebijakan dan penanggung jawab pengawasan melenggang bebas,” ujar Ahmadil Omri kepada jurnalis, Rabu (30/9/2026).
Skandal Kredit PT KS Sebesar Rp663,6 Miliar
Salah satu kasus utama yang disoroti GSCI adalah penyaluran fasilitas kredit kepada PT KS, perusahaan distributor kartu perdana dan voucher isi ulang Smartfren.
Berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Mandiri mengucurkan kredit awal sebesar Rp30 miliar pada 2010.
Nilai pinjaman tersebut terus membengkak secara drastis hingga mencapai Rp680 miliar pada periode 2015–2016, lengkap dengan fasilitas Letter of Credit (LC) dan treasury line.
Ahmadil menilai eskalasi plafon kredit tersebut mengindikasikan adanya kejanggalan serius pada proses analisis dan pengawasan.
Pasalnya, temuan audit BPK menunjukkan bahwa perpanjangan dan penambahan limit Kredit Modal Kerja PT KS menggunakan laporan keuangan audited yang keberadaannya tidak diakui oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain itu, dokumen kerja sama yang menjadi dasar penarikan kredit diduga palsu. PT Smartfren secara tegas menyatakan tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada PT KS dalam transaksi tersebut.
Pihak yang menandatangani memorandum of understanding (MoU) dan confirmation letter juga terbukti tidak memiliki kewenangan mewakili perusahaan.
Parahnya lagi, analis kredit tidak menemukan bukti pengiriman barang sebagai syarat pencairan pinjaman.
Nilai jaminan yang diserahkan pun tidak mampu menutupi posisi baki debit kredit PT KS per 31 Juli 2021 yang menembus Rp663.656.364.525,69 (sekitar Rp663,6 miliar).
Kondisi ini secara nyata mengancam posisi second way out bank dan terindikasi kuat merugikan keuangan Bank Mandiri.
“Kalau pemberian kredit ratusan miliar melanggar prosedur dan memakai dokumen bodong, siapa pembuat kebijakannya? Siapa yang meloloskan analisisnya? APH harus membongkar pihak yang membiarkan pelanggaran ini terjadi,” tegas Ahmadil.
Gangguan Sistem TI dan Kelemahan Risiko Operasional
Bukan hanya masalah pembiayaan bermasalah, GSCI juga menyinggung rekam jejak gangguan sistem teknologi informasi (TI) Bank Mandiri pada Juli 2019.
Insiden pemindahan data (core system ke back-up system) saat itu menyebabkan saldo milik jutaan nasabah mendadak berubah secara drastis.
Meski Ombudsman RI menyatakan insiden tersebut akibat kelalaian teknis dan bukan serangan siber, ribuan nasabah sempat menerima kelebihan saldo yang memicu kekacauan operasional.
Bagi GSCI, insiden tersebut menunjukkan lemahnya manajemen risiko operasional dan pengawasan sistem TI di internal bank.
Ahmadil menegaskan bahwa APH serta regulator harus melihat dua persoalan ini sebagai cermin rapuhnya mitigasi risiko di Bank Mandiri.
Pihaknya mendesak agar evaluasi dan pemeriksaan hukum dilakukan secara menyeluruh dari level manajemen atas demi menjaga integritas perbankan BUMN.








Komentar