Pengembangan PLTS Terapung Berpotensi Besar, Bappenas Soroti Risiko Lingkungan dan Sosial

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sesi foto bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama KONEKSI (Foto: Ist)

Sesi foto bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama KONEKSI (Foto: Ist)

Koransatu.co, Jakarta – Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung transisi energi bersih di Indonesia. Meski menawarkan solusi pemanfaatan energi surya tanpa membutuhkan lahan seluas PLTS yang dibangun di darat, proyek ini tetap perlu memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama KONEKSI, platform kemitraan Australia–Indonesia di bidang pengetahuan dan inovasi, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Delphi Round pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta.

Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan dalam menyusun Kerangka Kerja Perlindungan Lingkungan dan Sosial bagi pengembangan PLTS Terapung.

Program PLTS 100 GW sendiri menjadi salah satu agenda strategis dalam Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) 2027. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan nasional melalui pemanfaatan sumber daya energi domestik yang berkelanjutan sekaligus mendorong peralihan menuju energi bersih.

Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas, Togu Pardede, menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi tidak cukup hanya dilihat dari peningkatan kapasitas pembangkit atau penurunan emisi. Proses pembangunan juga harus memperhatikan keadilan sosial serta kelestarian lingkungan.

“PLTS Terapung ini diharapkan tidak mengganggu fungsi utama badan air, dampaknya dapat diidentifikasi dan dikelola dengan langkah mitigasi yang jelas. Oleh karena itu, penting adanya environmental dan social safeguard. Dalam transisi energi yang berkeadilan ini, kita harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” riset di Cirata dan Singkarak Jadi Bahan Kajian, dikutip dari keterangan resminya  pada Jumat (23/10/2026)

“Kita membutuhkan kerangka perlindungan yang tidak hanya mengidentifikasi risiko, tapi juga menetapkan langkah pencegahan dan mitigasi, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, serta memastikan adanya mekanisme partisipasi masyarakat yang bermakna. Hasil diskusi ini diharapkan tidak hanya menjadi kajian akademis saja, tetapi bisa menjadi satu rekomendasi dan kebijakan berbasis bukti yang tentunya dapat diterapkan dalam pembangunan transisi energi di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Massa Mendirikan Tenda Perlawanan di PN Jaktim, Desak Transparansi Kasus Roy Suryo

Diskusi tersebut turut membahas hasil penelitian bertajuk Developing Environmental and Social Safeguards for Equitable Energy Transition in Indonesia. Studi ini mengambil lokasi di PLTS Cirata dan Singkarak untuk mengidentifikasi persoalan lingkungan dan sosial sekaligus memetakan kebutuhan koordinasi antarlembaga dalam pengembangan energi surya terapung.

Penelitian yang dimulai sejak Desember 2025 ini diinisiasi oleh tim peneliti Universitas Andalas dan The University of Melbourne, Australia. Pelaksanaannya juga melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Persada Indonesia YAI (UPI YAI), serta Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas, dengan dukungan pendanaan dari program KONEKSI.

Melalui studi tersebut, tim peneliti berupaya merumuskan pendekatan perlindungan yang dapat digunakan untuk mengantisipasi risiko sejak tahap perencanaan hingga operasional PLTS Terapung.
Tujuh Isu Lingkungan dan Sosial Jadi Perhatian

Pada hari pertama FGD, peserta memetakan sejumlah persoalan yang berpotensi muncul dalam pengembangan PLTS Terapung. Terdapat tujuh isu yang menjadi perhatian, yakni gangguan hidrologi, degradasi lingkungan, tekanan terhadap lingkungan, ketidakadilan sosial, gangguan terhadap ikan, partisipasi perempuan, serta partisipasi sosial.

Dari berbagai persoalan tersebut, lima isu prioritas nantinya akan dipilih sebagai dasar penyusunan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial atau environmental and social safeguards.

Memasuki hari kedua, pembahasan diarahkan pada penyusunan langkah perlindungan yang melibatkan berbagai pihak secara terkoordinasi. Peran para pelaksana program, pemilik proyek, pemerintah, institusi terkait, hingga masyarakat dinilai penting untuk memastikan setiap risiko dapat diidentifikasi, dicegah, dan dipantau secara efektif.

Dalam sesi ini, peserta memberikan masukan mengenai empat persoalan utama, yaitu degradasi lingkungan, lemahnya partisipasi, hilangnya sumber penghidupan, serta penurunan kualitas air.

Pelibatan masyarakat menjadi salah satu perhatian penting karena pengembangan PLTS Terapung tidak hanya berkaitan dengan penyediaan energi, tetapi juga berpotensi memengaruhi aktivitas dan kehidupan warga yang bergantung pada badan air.

Baca Juga :  Kapan Bantuan Lansia Cair 2026? Ini Jadwal dan Cara Cek

Direktur Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tony Susandy, yang diwakili Elis Heviati, menjelaskan bahwa penerapan perlindungan lingkungan perlu mencakup lima aspek utama.

Kelima aspek tersebut meliputi kualitas air, ekosistem akuatik, termasuk habitat biota air, plankton, ikan, keanekaragaman hayati, dan perubahan penetrasi cahaya matahari, fungsi serta operasional waduk, kegiatan konstruksi dan operasi, serta keselamatan dan pengelolaan limbah, termasuk ketika fasilitas mencapai akhir masa pakainya.

Elis menekankan karakteristik setiap lokasi harus menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah mitigasi. Sebab, kondisi lingkungan dan kebutuhan pengelolaan di setiap badan air tidak selalu sama.

“Di sini saya kembali ingin menjelaskan bahwa dari sisi pengembangan energi, kami juga meyakini bahwa hal tersebut harus sejalan dengan perlindungan lingkungan,” tutur Elis.

“Kami berharap FGD ini dapat merumuskan pembagian peran dan koordinasi yang jelas, serta melakukan pemetaan policy gap analysis. Jadi, kita dapat mengidentifikasi regulasi yang belum ada dan perlu disusun, regulasi yang perlu diperbaiki, kesenjangan informasi, serta bagaimana koordinasi antarpihak dapat diperkuat,” tambahnya.

Pemetaan kesenjangan kebijakan atau policy gap analysis tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengetahui aturan yang masih dibutuhkan, ketentuan yang perlu diperbaiki, serta informasi yang belum tersedia untuk mendukung pengembangan PLTS Terapung.

Dengan demikian, upaya mitigasi tidak hanya berfokus pada persoalan teknis, tetapi juga mencakup kejelasan regulasi, pembagian tanggung jawab, dan koordinasi di antara lembaga terkait.

Perwakilan tim riset Universitas Andalas, Dr. Akhmad Suraji, menjelaskan bahwa hasil penelitian di PLTS Cirata dan Singkarak menunjukkan kualitas air yang mendukung pengembangan PLTS Terapung berskala besar.

Meski demikian, potensi tersebut tetap perlu diimbangi dengan kajian lebih lanjut untuk mengenali tantangan lingkungan dan sosial yang mungkin muncul selama proyek berlangsung.

Baca Juga :  Buntut OTT HGB Bogor, Gus Lilur Sebut Duit Kreasi Nusron Wahid Mengalir Hingga Arena Muktamar NU Jombang!

Tim peneliti selanjutnya akan menyusun konsep kebijakan beserta langkah implementasi perlindungan lingkungan dan sosial untuk disampaikan kepada pemerintah. Rangkaian diskusi juga akan dilanjutkan melalui FGD Delphi Round bersama pemerintah daerah, khususnya di Sumatera Barat dan Jawa Barat yang menjadi lokasi penelitian.

Hasil penelitian dan diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan energi terbarukan tanpa mengabaikan kondisi lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

FGD ini dibuka oleh perwakilan Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT), Dr. Reiko Take. Ia berharap forum tersebut dapat membantu tim peneliti mengenali berbagai risiko sejak dini sekaligus merumuskan langkah perlindungan yang sesuai.

Menurutnya, identifikasi risiko dan penyusunan mitigasi menjadi bagian penting agar transisi energi tidak hanya menghasilkan energi yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga berlangsung secara adil dan inklusif.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030, Dr. Ir. Sripeni Inten Cahyani, turut hadir untuk membahas potensi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Ia juga menguraikan berbagai tantangan dan kemungkinan solusi dalam mengintegrasikan PLTS berskala masif ke dalam sistem energi nasional.

Peserta FGD berasal dari beragam unsur, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat dan pengguna waduk, perguruan tinggi, hingga mitra pembiayaan dan pembangunan.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerangka perlindungan yang tidak hanya kuat dari sisi kebijakan, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

Dengan pendekatan tersebut, pengembangan PLTS Terapung diharapkan mampu mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Didukung, Kajian Fatwa Vape Diharapkan Segera Tuntas
Hilirisasi Nikel Bawa Malapetaka Ekologis dan Ratusan Korban Jiwa: Mayoritas Hanya untuk Baja Tiongkok, Warga Lokal Menanggung Kerusakan
Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko
Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar
Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat
Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media
Seret Dugaan Kasus Proyek Fiktif Tol Ancol Timur-Pluit, Forum Kawal Kebijakan Desak Kejagung Periksa Fitria Yusuf
Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengembangan PLTS Terapung Berpotensi Besar, Bappenas Soroti Risiko Lingkungan dan Sosial

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Kapolri Suyudi Didukung, Kajian Fatwa Vape Diharapkan Segera Tuntas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Hilirisasi Nikel Bawa Malapetaka Ekologis dan Ratusan Korban Jiwa: Mayoritas Hanya untuk Baja Tiongkok, Warga Lokal Menanggung Kerusakan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar

Berita Terbaru