Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan PBB, Komnas Perempuan Dikritik Keras Direktur ILRC

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Dok: Istimewa)

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, mengkritik keras pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kritik ini mencuat setelah Komnas Perempuan menyebut kasus penyekapan YTR di Bandung tidak termasuk dalam kategori penyiksaan versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Siti Aminah, pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pejabat publik belum memahami secara mendalam terkait konvensi anti penyiksaan. Padahal, Indonesia telah meratifikasi aturan internasional tersebut sejak tahun 1998 silam.

“Dari polemik terkait apakah kasus kekerasan yang dialami YTR di Bandung adalah penyiksaan atau bukan penyiksaan, sebenarnya menunjukkan bahwa berbagai konvensi internasional belum dipahami dengan baik,” ucap wanita yang akrab disapa Ami ini melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2026).

Ami, yang juga merupakan Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024, menambahkan bahwa pemerintah dan lembaga nasional hak asasi manusia (LN HAM) memiliki pekerjaan rumah (PR) yang besar. Mereka harus lebih masif mensosialisasikan konvensi anti penyiksaan ini, termasuk meluruskan perbedaan antara definisi penyiksaan dan penganiayaan di tengah masyarakat.

Alasan Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak membeberkan alasan mengapa kasus penyekapan perempuan berinisial YTR (29) di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan PBB. Ia merujuk pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1998.

Sondang menjelaskan bahwa berdasarkan Konvensi PBB, suatu tindakan baru masuk kategori penyiksaan jika melibatkan pejabat negara, baik secara langsung, melalui persetujuan, maupun akibat pembiaran. Tindakan tersebut biasanya bertujuan untuk memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang.

Baca Juga :  Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, DPR Minta Dokumen Dibuka ke Publik

“Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan,” ujar Sondang, Sabtu (27/6/2026).

Ia menambahkan, bentuk kekerasan tersebut bisa berupa fisik, psikis seperti mengurung di ruang gelap, hingga kekerasan seksual. Karena kasus YTR tidak melibatkan aktor negara, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur penyiksaan dalam konteks konvensi tersebut.

Goyah Akibat Kegaduhan, Komnas Perempuan Sampaikan Permintaan Maaf

Pernyataan tersebut sontak memicu kegaduhan dan reaksi negatif dari publik. Merespons situasi yang menggelinding panas, Komnas Perempuan akhirnya mengeluarkan pernyataan maaf resmi secara tertulis kepada masyarakat.

“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, Senin (29/6/2026).

Ratna menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat mengurangi beratnya penderitaan yang korban alami. Komnas Perempuan secara kelembagaan memandang kasus yang menimpa YTR sebagai bentuk kekerasan berbasis gender berlapis yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.

Apalagi, fakta di lapangan menunjukkan tindakan keji pelaku telah mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, kerugian ekonomi mendalam, hingga disabilitas permanen pada diri korban. Ratna memastikan fokus utama Komnas Perempuan tetap tidak berubah, yaitu terus mengawal perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban demi tegaknya keadilan.

Berita Terkait

Sahabat KPK Minta KPK Segera Adili Dirut Telkomsel atas Dugaan Rasuah Rp2 Triliun
Dugaan Korupsi Rp2 Triliun, Aktivis Desak KPK Tangkap Dirut PT Telkomsel
Soroti Mafia BBM di Pantura, DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Pusat
Piala Dunia 2026 Ubah Cara Menonton Sepak Bola, Budaya “Clip Football” Kian Dominan di Kalangan Generasi Digital
ZARKA Resmi Bentuk DPC Jakarta Selatan, Yonathan Adhi Putra Jadi Ketua
Kopertais Dorong Dosen PTKIS Perkuat Publikasi Buku dan Riset
ZARKA Resmi Bentuk DPD Jawa Barat, Benny Putra Hutabarat Pimpin Konsolidasi Gerakan Rakyat
Dosen UM Latih Guru Bahasa Arab di Malang Kembangkan Tes Interaktif Berbasis Digital

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:36 WIB

Sahabat KPK Minta KPK Segera Adili Dirut Telkomsel atas Dugaan Rasuah Rp2 Triliun

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:07 WIB

Soroti Mafia BBM di Pantura, DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:01 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Cara Menonton Sepak Bola, Budaya “Clip Football” Kian Dominan di Kalangan Generasi Digital

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:02 WIB

ZARKA Resmi Bentuk DPC Jakarta Selatan, Yonathan Adhi Putra Jadi Ketua

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:11 WIB

Kopertais Dorong Dosen PTKIS Perkuat Publikasi Buku dan Riset

Berita Terbaru