Koransatu.co, SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi melontarkan peringatan keras kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Ia mempersilakan pejabat yang tidak sanggup bekerja maksimal atau tidak menerima keputusan rotasi jabatan untuk mengundurkan diri.
Pernyataan tegas itu disampaikan Budi saat melantik dan merotasi 43 aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan, penataan jabatan bukan sekadar pergantian posisi, melainkan langkah untuk mempercepat pembangunan dan memastikan 13 program unggulan bersama Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia berjalan sesuai target.
“Apabila tidak sanggup atau tidak menerima keputusan saya, boleh mengundurkan diri. Silakan menghadap ke ruang saya, karena saya butuh ASN, orang-orang yang bekerja dengan baik,” tegas Budi usai pelantikan, Senin, 12 Oktober 2026.
Budi mengingatkan para pejabat agar tidak terlena dengan jabatan maupun kegiatan seremonial. Menurutnya, masyarakat menunggu hasil nyata dari program pemerintah, sehingga seluruh perangkat daerah harus mampu bekerja cepat, meningkatkan koordinasi, dan memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Jangan sampai kita terlalu terlena dengan euforia kekuasaan dan seremonial sehingga tertinggal. Saya ingin perubahan itu bisa segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pelantikan tersebut mencakup 43 ASN yang terdiri atas 15 pejabat pimpinan tinggi pratama, 17 pejabat administrator, 10 pejabat pengawas, dan satu pejabat fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa dari 15 pejabat pimpinan tinggi pratama, 14 orang menjalani rotasi atau mutasi dan satu orang mendapatkan promosi.
Pada jenjang administrator, sebanyak 10 orang dimutasi dan tujuh orang dipromosikan. Sementara pada jabatan pengawas, delapan orang menjalani mutasi dan dua orang mendapatkan promosi.
Murni memastikan seluruh pejabat yang dilantik telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk hari ini, 43 orang yang dilantik oleh Wali Kota Serang semuanya sudah mendapatkan persetujuan yang keluar dari Badan Kepegawaian Negara,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penempatan dan promosi pejabat telah melalui pembahasan Komite Talenta dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Hasil pembahasan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Serang selaku pejabat pembina kepegawaian.
Ketua Komite Talenta yang dijabat Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin turut memberikan masukan dalam proses tersebut. Namun, Nanang menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pengangkatan, pemindahan, dan promosi pejabat tetap menjadi kewenangan wali kota.
“Sebagai Ketua Manajemen Talenta, saya hanya memberikan saran dan masukan. Namun, seluruh keputusan ada di Pak Wali Kota,” ujar Nanang.
Di sisi lain, Murni menyebut, seluruh jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Serang saat ini telah terisi. Meski demikian, masih terdapat jabatan kosong di tingkat kelurahan. Potensi kekosongan juga perlu diantisipasi karena sejumlah pejabat akan memasuki batas usia pensiun, termasuk Kepala Dinas Perpustakaan yang dijadwalkan pensiun pada 1 November.
Nanang berharap rotasi dan promosi tersebut dapat memperkuat kinerja organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Penempatan pejabat, menurutnya, harus berujung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan secara lebih optimal.
Kini, tantangan bagi 43 pejabat yang baru dilantik bukan hanya menempati posisi baru, melainkan membuktikan kinerja sesuai harapan pimpinan dan kebutuhan masyarakat. Bagi Pemkot Serang, keberhasilan penataan birokrasi akan terlihat dari sejauh mana 13 program unggulan dapat direalisasikan dan manfaatnya dirasakan warga.*








Komentar