Koransatu.co, TANGERANG — Penguatan pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu modal penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Berangkat dari semangat tersebut, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang menggelar seminar dan diskusi panel hukum setelah peresmian Rumah Advokasi Hukum, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DPTD PKS Kota Tangerang itu menghadirkan perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. Forum ini membahas pengawasan partisipatif, penegakan hukum pemilu, serta langkah pencegahan dan penanganan persoalan yang berpotensi mengganggu proses demokrasi.
Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Mustofa Ali Ahsan mengatakan, keberadaan Rumah Advokasi Hukum diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus meningkatkan pemahaman kader terhadap berbagai persoalan hukum dan demokrasi.
“Melalui Rumah Advokasi Hukum ini, kami berharap kesadaran hukum semakin kuat dan kader PKS memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum. Kami ingin mendorong partisipasi politik yang sehat, menjunjung tinggi konstitusi, dan berkontribusi dalam menjaga demokrasi yang berintegritas,” ujarnya, ketika dihubungi, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Mustofa, komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, diperlukan untuk membangun iklim demokrasi yang kondusif. Setiap persoalan harus disikapi secara proporsional dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih lanjut ia menambahkan, diluncurkannya Rumah Advokasi dan Hukum itu dikarenakan untuk menindaklanjuti program turunan strategis dari DPP PKS.
“Tujuan utamanya tentu saja untuk merealisasikan slogan PKS. Yaitu PKS membela rakyat. Selain memang untuk membuka rumah advokasi dan hukum,” imbuhnya.
Selain itu kata dia, Rumah Advokasi dan Hukum tersebut akan memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat Kota Tangerang, terutama bagi masyarakat lemah dan rentan.
“Jadi lagi-lagi kembali ke slogan; PKS membela rakyat,” ujarnya.
Supri Andriyani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tangerang, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu.
Kata dia, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik untuk membantu mencegah dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran.
“Keterlibatan masyarakat dan kader partai dalam pengawasan diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menyampaikan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, pengawasan partisipatif dapat menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan keadilan pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menyatakan pentingnya mitigasi dan penanganan persoalan pemilu secara tepat.
“Pemahaman terhadap regulasi, prosedur, dan mekanisme penyelesaian sengketa diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani sesuai aturan, sekaligus meminimalkan potensi konflik dalam proses demokrasi,” terang Banani.
Kata dia, penyelenggaraan seminar yang dirangkai dengan agenda peresmian Rumah Advokasi Hukum PKS Kota Tangerang merupakan langkah yang bagus dan positif.
“Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi pemilu, pengawasan partisipatif, serta pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui jalur yang sesuai,” tandasnya.
Lebih lanjut kata dia, upaya memperkuat literasi hukum dan kesadaran demokrasi diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang bertanggung jawab.
“Pemilu yang berintegritas bukan hanya ditentukan oleh penyelenggaraannya, melainkan juga oleh kepatuhan terhadap aturan, keterlibatan masyarakat, dan komitmen semua pihak untuk menjaga prinsip kejujuran serta keadilan,” pungkasnya.(*)








Komentar