Koransatu, Deli Serdang — Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga melangkahi prosedur hukum kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan korporasi pelat merah.
Seorang staf administrasi bidang RSME berinisial SP, yang telah mendedikasikan diri selama 11 tahun di Telkom Regional 1, secara sepihak diberhentikan hanya melalui ucapan lisan pada 3 Agustus 2026 lalu.
Pemecatan mendadak tersebut bermula ketika korban dipanggil secara tiba-tiba ke ruangan Senior Manager RSME. Tanpa dibekali surat keputusan tertulis maupun kejelasan pemenuhan hak-hak normatifnya, SP langsung dipaksa menyudahi masa kerjanya pada hari yang sama.
Kecaman Keras Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang
Tindakan sewenang-wenang ini langsung memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang, Miclan Suwandi, S.H., mengecam keras tindakan manajemen Telkom Regional 1 yang dinilai mencederai profesionalisme serta prinsip perlindungan tenaga kerja.
Miclan menegaskan bahwa proses PHK wajib merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang sah, transparan, serta memiliki dasar hukum yang jelas. Pengabdian selama lebih dari satu dekade seharusnya dihargai oleh perusahaan dengan memberikan kepastian hukum, bukan malah merampas hak-hak dasarnya secara sepihak.
“Pengabdian selama 11 tahun bukanlah waktu yang singkat. Perusahaan seharusnya menjunjung tinggi kepastian hukum dan menghargai kontribusi pekerja, bukan justru mengabaikan hak-hak dasarnya dengan cara-cara yang tidak beretika,” tegas Miclan.
Abaikan Dua Kali Somasi, Manajemen Telkom Bungkam
Pihak pendamping hukum mendesak manajemen Telkom Regional 1 untuk segera menuntaskan sejumlah kewajiban mendesak, mulai dari penerbitan surat PHK resmi, pembayaran uang pesangon dan kompensasi sesuai undang-undang, hingga kejelasan hak jaminan sosial.
Sayangnya, meski pihak korban telah melayangkan dua kali surat somasi secara persuasif, hingga detik ini belum ada iktikad baik maupun jawaban resmi dari pihak manajemen Telkom Regional 1.
Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang mendesak pimpinan perusahaan untuk segera membuka ruang dialog terbuka guna menyelesaikan sengketa ini secara adil.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi klarifikasi, hak jawab, maupun tanggapan resmi dari pihak manajemen Telkom Regional 1.








Komentar