Diduga Gunakan TKA Tanpa Visa Kerja, PT KAN dan PT WAI Diperiksakan Terancam Sanksi Pidana!

Status PSN Bukan Tameng Kebal Hukum: SDR, CBA, dan IAW Desak Pencabutan Izin PT KAN dan PT WAI!

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Logo PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) & PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) (Dok: Istimewa)

Logo PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) & PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) (Dok: Istimewa)

Koransatu, Sanggau — Status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak memberikan jaminan kekebalan hukum bagi korporasi yang terbukti menabrak regulasi.

Tiga lembaga pengawas kebijakan publik Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Center for Budget Analysis (CBA), dan Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah menindak tegas hingga mencabut izin operasional dua perusahaan pemprosesan bauksit di Kawasan Industri Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat.

Kedua korporasi tersebut, yakni PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) dan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI), diduga kuat menjalankan aktivitas ilegal dengan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen visa kerja yang sah.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menegaskan bahwa status strategis sebuah proyek investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum perusahaan terhadap aturan keimigrasian maupun Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Status PSN bukan kekebalan hukum dan izin perusahaan tetap dapat dicabut jika terbukti melanggar undang-undang. Apalagi melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keberadaan TKA tanpa izin menutup peluang warga lokal untuk bekerja,” tegas Hari Purwanto, Senin (28/9/2026).

CBA Peringatkan Pemerintah Jangan Jadikan Label PSN Tameng Kejahatan

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan kritikan senada. Uchok meminta pemerintah membendung praktik pembiaran terhadap korporasi nakal yang berlindung di balik fasilitas percepatan investasi nasional.

Pengabaian aturan keimigrasian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian hrs berujung pada sanksi administratif dan proses pidana langsung.

“PSN itu percepatan pembangunan, bukan percepatan untuk melanggar hukum. Semua badan usaha tetap tunduk pada hukum. Jangan sampai label PSN menjadi tameng. Kalau pelanggaran terbukti, sanksi administratif maupun proses pidana harus tetap berjalan,” cerceh Uchok Sky Khadafi.

Baca Juga :  Prasostia Yuzin Nahkodai RAPI Lokal 1 Purwakarta, Siap Perkuat Soliditas dan Tambah Anggota

IAW Dorong Pembuktian Pidana dan Pengawasan Ketat di Tayan

Sementara itu, Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengingatkan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera menerjunkan tim investigasi guna memeriksa keabsahan dokumen para pekerja asing di area operasional PT KAN dan PT WAI.

Iskandar menilai pemerintah memiliki instrumen pengawasan yang lengkap untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin hingga penuntutan pidana jika menemukan unsur pelanggaran hukum yang disengaja.

Publik kini menagih keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa program hilirisasi industri serta investasi di Kalimantan Barat berjalan di atas koridor hukum, tanpa menumbalkan kedaulatan tenaga kerja lokal.

Berita Terkait

Bau Busuk di Saluran Warga, SPPG Karawang Wetan Milik Al- Jabbar Diduga Jadikan Got Pembuangan Limbah Cair, Ngaku Setoran 2juta Perbulan
Kecam Keras Dampak Mematikan Sound Horeg, Para Ulama dan Tokoh Jember Tuntut Bupati Terbitkan Larangan Total
Ulama Pasuruan Ancam Cabut Dukungan Politik Jika Bupati Rusdi Tolak Tertibkan Sound Horeg
Sambut HUT ke-15, NasDem Purwakarta Gelar Sunatan Massal bagi 164 Anak
APMP Jatim Desak Polda Jatim Usut Dugaan Perdagangan dan Peleburan Emas Ilegal di Madura
Semarak HUT ke-15, NasDem Purwakarta Gelar Nikah Massal Gratis, Bantu Pasangan Wujudkan Pernikahan
4.700 Anak Cilegon Belum Tersentuh PAUD, Bunda PAUD Dikerahkan hingga Kelurahan
33 Siswa Kota Tangerang Bertarung di OMI Banten 2026, Kemenag Kota Tangerang Support Full

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Bau Busuk di Saluran Warga, SPPG Karawang Wetan Milik Al- Jabbar Diduga Jadikan Got Pembuangan Limbah Cair, Ngaku Setoran 2juta Perbulan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Kecam Keras Dampak Mematikan Sound Horeg, Para Ulama dan Tokoh Jember Tuntut Bupati Terbitkan Larangan Total

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Ulama Pasuruan Ancam Cabut Dukungan Politik Jika Bupati Rusdi Tolak Tertibkan Sound Horeg

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Sambut HUT ke-15, NasDem Purwakarta Gelar Sunatan Massal bagi 164 Anak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50 WIB

APMP Jatim Desak Polda Jatim Usut Dugaan Perdagangan dan Peleburan Emas Ilegal di Madura

Berita Terbaru