Koransatu, Sanggau — Status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak memberikan jaminan kekebalan hukum bagi korporasi yang terbukti menabrak regulasi.
Tiga lembaga pengawas kebijakan publik Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Center for Budget Analysis (CBA), dan Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah menindak tegas hingga mencabut izin operasional dua perusahaan pemprosesan bauksit di Kawasan Industri Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat.
Kedua korporasi tersebut, yakni PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) dan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI), diduga kuat menjalankan aktivitas ilegal dengan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen visa kerja yang sah.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menegaskan bahwa status strategis sebuah proyek investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum perusahaan terhadap aturan keimigrasian maupun Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
“Status PSN bukan kekebalan hukum dan izin perusahaan tetap dapat dicabut jika terbukti melanggar undang-undang. Apalagi melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keberadaan TKA tanpa izin menutup peluang warga lokal untuk bekerja,” tegas Hari Purwanto, Senin (28/9/2026).
CBA Peringatkan Pemerintah Jangan Jadikan Label PSN Tameng Kejahatan
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan kritikan senada. Uchok meminta pemerintah membendung praktik pembiaran terhadap korporasi nakal yang berlindung di balik fasilitas percepatan investasi nasional.
Pengabaian aturan keimigrasian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian hrs berujung pada sanksi administratif dan proses pidana langsung.
“PSN itu percepatan pembangunan, bukan percepatan untuk melanggar hukum. Semua badan usaha tetap tunduk pada hukum. Jangan sampai label PSN menjadi tameng. Kalau pelanggaran terbukti, sanksi administratif maupun proses pidana harus tetap berjalan,” cerceh Uchok Sky Khadafi.
IAW Dorong Pembuktian Pidana dan Pengawasan Ketat di Tayan
Sementara itu, Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengingatkan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera menerjunkan tim investigasi guna memeriksa keabsahan dokumen para pekerja asing di area operasional PT KAN dan PT WAI.
Iskandar menilai pemerintah memiliki instrumen pengawasan yang lengkap untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin hingga penuntutan pidana jika menemukan unsur pelanggaran hukum yang disengaja.
Publik kini menagih keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa program hilirisasi industri serta investasi di Kalimantan Barat berjalan di atas koridor hukum, tanpa menumbalkan kedaulatan tenaga kerja lokal.








Komentar