Koransatu, Bekasi – Gerakan Santri Cinta Indonesia (GSCI) melontarkan kecaman keras terhadap minimnya kontribusi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) kepada kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
BUMD pengelola gas alam tersebut dinilai gagal memberikan deviden yang sepadan dengan besarnya penyertaan modal yang telah dikucurkan dari dana APBD.
Ketua GSCI, Ahmadil Omri, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak hanya fokus melakukan pembenahan di Perumda Tirta Bhagasasi, melainkan juga membongkar dan mengevaluasi secara total jajaran manajemen PT BBWM.
“Sangat tidak masuk akal dan melukai hati rakyat. Modal yang disuntikkan dari uang rakyat Pemkab Bekasi mencapai Rp178,5 miliar, tetapi deviden yang disetor justru anjlok drastis. Pemerintah Kabupaten Bekasi jangan membiarkan BUMD ini menjadi sarang pemborosan,” tegas Ahmadil Omri kepada jurnalis, Selasa (6/10/2026).
Soroti Kontras Anjloknya Dividen dan Melonjaknya Harta Dirut
GSCI menyoroti ketimpangan yang dinilai ironis antara penurunan pendapatan daerah dan kenaikan harta kekayaan pribadi Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lonjakan nilai kekayaan Sang Dirut tercatat secara konsisten setiap tahun.
Pada akhir Desember 2021, kekayaan Dirut PT BBWM tercatat berada di angka Rp69,67 miliar. Angka ini kemudian merambat naik menjadi Rp85,16 miliar pada 2022, lalu naik lagi menjadi Rp88,74 miliar pada 2023. Meski sempat berada di angka Rp87,61 miliar pada 2024, lonjakan harta tersebut berlanjut hingga menembus Rp91,97 miliar pada pelaporan 2025.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pasokan deviden ke kas daerah. Pemkab Bekasi pernah menikmati setoran dividen dari PT BBWM sebesar Rp36 miliar pada 2012 dan mencapai puncaknya hingga Rp37 miliar pada 2014.
Namun, setoran dividen tersebut mengalami kemerosotan drastis menjadi Rp2,50 miliar pada 2018, Rp2,87 miliar pada 2019, dan kian minim di kisaran Rp2,40 miliar pada 2024.
“Dividen BUMD ke Pemkab Bekasi merosot tajam, tetapi harta Direktur Utamanya justru meroket puluhan miliar rupiah. Ini kejanggalan yang sangat telanjang. Jangan menjadikan alasan klaim penurunan pasokan gas alam sebagai tameng untuk menutupi ketidakbecusan atau kejanggalan manajemen,” sindir Ahmadil.
Peringatan Kasus Perumda Tirta Bhagasasi dan Sorotan APH
GSCI mengingatkan bahwa persoalan hukum yang kini menyeret Perumda Tirta Bhagasasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Bekasi.
Kasus dugaan penyimpangan sambungan pelanggan baru hingga indikasi praktik “usaha dalam usaha” di BUMD memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan atas penggunaan modal daerah.
Ahmadil menegaskan bahwa pengusutan LHKPN dan evaluasi BUMD bukanlah upaya intervensi pribadi, melainkan bentuk kewajiban transparansi publik karena operasional BUMD dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD.
“LHKPN adalah instrumen utama pencegahan korupsi dan akuntabilitas. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu memeriksa aliran dana serta proses tata kelola di PT BBWM. Jangan sampai ada oknum pejabat BUMD yang memperkaya diri di atas penyertaan modal daerah sementara rakyat Bekasi hanya gigit jari,” pungkas Ahmadil.








Komentar