Koransatu, Jakarta – PT Bank Sinarmas Tbk kini menjadi perhatian publik akibat munculnya berbagai persoalan hukum, dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum internal, hingga penurunan kinerja keuangan.
Rangkaian insiden yang menyentuh langsung dana simpanan nasabah ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal serta perlindungan nasabah di lembaga keuangan tersebut.
Kasus paling menonjol terjadi pada 2025 di Bogor, di mana lima nasabah lansia kehilangan dana simpanan dengan total mencapai Rp8,2 miliar.
Pengalihan dana tanpa izin tersebut diduga dilakukan oleh mantan karyawan Bank Sinarmas melalui modus manipulasi penukaran poin hadiah dan pengaktifan akun mobile banking.
Persoalan serupa mengemuka di Palopo, Sulawesi Selatan. Seorang nasabah melaporkan kehilangan dana senilai Rp375 juta setelah mendaftar pada produk bertajuk Simas Double Untung (SDU).
Kasus yang ditangani Polres Palopo sejak Januari 2026 ini telah menetapkan dua orang tersangka, yang mana salah satunya merupakan pegawai Bank Sinarmas dan seorang lainnya bertindak sebagai penyedia rekening penampung.
Meski demikian, manajemen Bank Sinarmas menyampaikan tanggapan berbeda melalui hak jawabnya.
Pihak bank menyatakan bahwa hasil investigasi internal mengindikasikan transaksi yang dipermasalahkan tersebut dilakukan di luar prosedur dan mekanisme resmi perbankan.
Pusaran Kasus Aset LCC dan Penurunan Kinerja Keuangan
Selain kasus pembobolan dana nasabah, Bank Sinarmas juga terseret dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi kerja sama operasional aset Lombok City Center (LCC) di Nusa Tenggara Barat.
Kejaksaan Tinggi NTB pada 2025 sempat mendalami posisi Bank Sinarmas yang menerima agunan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4,8 hektare milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram pada Oktober 2025, hakim menetapkan bangunan LCC dikembalikan kepada Bank Sinarmas untuk dilakukan pelelangan guna melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Meskipun status bank merupakan penerima jaminan utang dan bukan pelaku tindak pidana korupsi, keterlibatannya atas aset daerah tetap mendapatkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Di sisi lain, laporan keuangan perusahaan menunjukkan tren penurunan kinerja. Laba bersih Bank Sinarmas pada 2025 tercatat sebesar Rp285,7 miliar, merosot dibandingkan pencapaian 2024 yang mencapai Rp290,8 miliar. Pendapatan perseroan juga terkoreksi dari Rp3,79 triliun menjadi Rp3,05 triliun.
Tekanan tersebut berlanjut hingga semester I 2026, dengan perolehan laba bersih sebesar Rp124,6 miliar, atau turun 10,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp139,8 miliar.
Sepanjang 2025, total aset tercatat sebesar Rp58,24 triliun, ekuitas sebesar Rp9,28 triliun, serta total liabilitas dan dana syirkah temporer mencapai Rp48,96 triliun yang mayoritas terdiri dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Ujian Efektivitas Tata Kelola dan Pengawasan Internal
Rentetan kasus fraud dan sengketa hukum ini menjadi penguji keandalan sistem pencegahan kecurangan di Bank Sinarmas. Padahal, perseroan telah memiliki kanal pengaduan pelanggaran (whistleblowing system), kebijakan anti-korupsi, serta prosedur anti-fraud untuk menjaga tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Masyarakat dan para nasabah kini menantikan penyelesaian kasus secara transparan, pertanggungjawaban atas kerugian dana yang terjadi, serta langkah konkret manajemen dalam memperketat pengawasan operasional demi menjamin keamanan simpanan publik.








Komentar