Koransatu, Pasuruan — Tekanan keras terhadap pemerintah daerah terkait maraknya fenomena pengeras suara berkekuatan ekstrem atau sound horeg kembali bergemuruh.
Sejumlah ulama terkemuka di Kabupaten Pasuruan melayangkan peringatan serius kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, agar segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk menertibkan hiburan tersebut.
Peringatan terbuka itu mengemuka dalam Forum Silaturahmi Alim Ulama, Umara, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan yang dihelat di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Ruang Segoropuro, Jumat malam (9/10/2026).
Para ulama menegaskan bahwa polemik sound horeg tidak boleh dipandang sebatas urusan gangguan kebisingan semata, melainkan menyangkut persoalan moral, sosial, dan marwah penegakan syariat agama di tengah masyarakat.
Singgung Kaidah Fikih dan Tanggung Jawab Moral Pemimpin
Dalam forum tersebut, pengasuh Ponpes Besuk, KH Mas Safrizal Subadar, menyampaikan keberatan tegas dengan mengingatkan bahwa seorang pemimpin memikul tanggung jawab besar atas arah perilaku rakyatnya.
Ia mengutip ungkapan bijak An-nasu ‘ala dini mulukihim, yang bermakna bahwa masyarakat cenderung mengekor pada keteladanan pemimpinnya.
Lebih lanjut, KH Mas Safrizal merujuk pada kaidah fikih fundamental, yakni Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, yang menegaskan bahwa upaya mencegah kerusakan wajib didahulukan daripada mengejar kemaslahatan sesaat.
Ia menilai dalih perputaran ekonomi maupun hiburan rakyat tidak boleh mengorbankan keselamatan dan ketertiban umum.
“Ini adalah urusan syariat. Nasihat ini sangat serius dan harus dilaksanakan oleh Bupati. Jika tidak, karena ini sudah berhubungan langsung dengan syariat agama, maka jangan harap ada dukungan politik lagi dari kami ke depannya,” tegas KH Mas Safrizal di hadapan bupati dan para pejabat yang hadir.
Desak Peraturan Bupati dan Ancam Cabut Dukungan
Para ulama memberikan tenggat waktu hingga tahun depan bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan kebijakan konkret. Desakan serupa sebelumnya juga disuarakan dalam pertemuan para kiai di Pondok Pesantren Ar-Riyad, Kejayan.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan bersama para tokoh agama mendesak Pemkab Pasuruan agar tidak hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dinilai lemah, melainkan segera melahirkan produk hukum yang lebih mengikat berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ancaman pencabutan dukungan politik ini menjadi instrumen tekanan moral agar eksekutif bertindak sigap.
Di sisi lain, Pemkab Pasuruan kini berada di bawah desakan kuat untuk merumuskan kebijakan yang mampu menengahi aspek ketertiban umum tanpa mengabaikan realitas sosial di lapangan.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari pihak Pemkab Pasuruan maupun asosiasi pengusaha sound system terkait.








Komentar