DEMA PTKIN Ajak Masyarakat Percayakan Proses Hukum kepada Polri

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Pusat DEMA PTKIN, M. Miftahul Rizqi. (Foto: Ist)

Koordinator Pusat DEMA PTKIN, M. Miftahul Rizqi. (Foto: Ist)

Kabar Baru Jakarta – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) mengajak masyarakat mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian. Ajakan itu disampaikan seiring langkah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menindak jajarannya di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah muncul keluhan masyarakat.

Koordinator Pusat DEMA PTKIN Miftahul Rizqi menilai tindakan Kapolri cukup menjadi alasan bagi publik untuk memberi ruang kepada polisi bekerja. Menurut dia, keluhan masyarakat terbukti tidak didiamkan.

“Bapak Kapolri tidak menunggu lama. Begitu ada laporan dan keresahan dari masyarakat, langsung ada pemeriksaan, penonaktifan, sampai pergantian pejabat. Ketegasan seperti ini yang membuat masyarakat yakin laporannya tidak diabaikan,” kata Rizqi, Senin, 2 November 2026.

Langkah yang dimaksud adalah penonaktifan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo. Keempatnya tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait keluhan atas penggeledahan yang dilakukan jajaran polres tersebut. AKBP Andika kemudian dimutasi ke Mabes Polri sebagai Pamen Stamaops. Jabatan Kapolres Sukoharjo diserahkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali.

Rizqi juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri atas keterbukaannya menerima saran dan kritik. Ia menyebut pemeriksaan terhadap pejabat setingkat kapolres sebagai tanda pengawasan internal Polri berjalan, dan DEMA PTKIN mendukung penuh langkah tersebut.

Menurut Rizqi, sikap Kapolri ini mencerminkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” yang mulai digaungkan Polri pada Oktober 2026. “Ini contoh nyata dari tagline itu. Polisi mendengar suara masyarakat, lalu bertindak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, DEMA PTKIN meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara dari kabar yang beredar. Publik diharapkan memberi kesempatan kepada penyidik menuntaskan penanganan para pelaku kejahatan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

Kepercayaan itu, kata Rizqi, tidak membuat mahasiswa berhenti mengawasi. DEMA PTKIN berharap Propam memeriksa secara objektif, mengumumkan hasilnya secara terbuka, dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan bila ditemukan pelanggaran.

“Dukungan kami tetap disertai pengawasan. Kepercayaan masyarakat kepada Polri itu dibangun pelan-pelan, lewat sikap yang konsisten. Kami akan ikuti terus sampai hasil pemeriksaan Propam diumumkan ke publik,” katanya.

Kasus ini turut menjadi perhatian Komnas HAM, yang meminta Polri mengevaluasi prosedur penggeledahan. Di parlemen, seorang anggota DPR mengusulkan agar dibentuk tim gabungan pencari fakta. Sampai berita ini diturunkan, Propam belum mengumumkan hasil pemeriksaan.

Berita Terkait

Santri Jangan Cuma Membaca, Ditjen Pesantren Dorong Lahirkan Karya Tulis
Anjloknya Laba Bersih hingga Kasus Hukum Nasabah: Uji Transparansi dan Tata Kelola Bank Sahabat Sampoerna Disorot Tajam
Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali
FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah
Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Periksa Saksi ESDM Usai Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Sebagai Tersangka Korporasi
Perpres 107/2026 Alihkan Impor ke Negara: Apa yang Berubah dari Pertamina?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Santri Jangan Cuma Membaca, Ditjen Pesantren Dorong Lahirkan Karya Tulis

Selasa, 3 November 2026 - 10:34 WIB

Anjloknya Laba Bersih hingga Kasus Hukum Nasabah: Uji Transparansi dan Tata Kelola Bank Sahabat Sampoerna Disorot Tajam

Senin, 2 November 2026 - 22:10 WIB

DEMA PTKIN Ajak Masyarakat Percayakan Proses Hukum kepada Polri

Minggu, 1 November 2026 - 14:09 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

Minggu, 1 November 2026 - 09:53 WIB

Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali

Berita Terbaru