Koran Satu, Sumenep – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep terus memicu sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, pengusutan skandal anggaran yang menyeret lembaga legislatif ini resmi memasuki tahun kedua sejak laporan pertama kali masuk ke meja kepolisian pada 31 Mei 2024 silam. Hingga kini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan dan masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa ada kejelasan status tersangka.
Pihak kepolisian berkilah bahwa lambatnya peningkatan status perkara ini terjadi karena penyidik harus menunggu hasil audit investigatif dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Menanggapi lambannya pengusutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Langkah tersebut meliputi pengumpulan dokumen, permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, hingga berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk pelaksanaan audit lapangan.
“Saat ini proses audit investigatif masih berlangsung di Inspektorat. Penyidik tetap bekerja sesuai prosedur dan setiap tahapan penanganan perkara terus berjalan sebagaimana mestinya,” kilah AKP Agus Rusdiyanto saat memberikan keterangan pada Selasa (30/6/2026).
Sebagai bentuk transparansi atas laporan masyarakat, Agus mengklaim telah menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D).
Di sisi lain, dalam proses interogasi dan permintaan keterangan, penyidik mengakui bahwa pusaran kasus kakap ini mengarah kuat pada keterlibatan aktor politik di parlemen daerah. Hasil pemeriksaan saksi-saksi secara berkala bahkan telah memunculkan beberapa nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Meski nama-nama pelaku mulai mengerucut, Satreskrim Polres Sumenep tetap memilih untuk merahasiakan identitas para terduga anggota dewan tersebut dari publik. Polisi berdalih langkah menutup informasi ini demi menjaga kerahasiaan materi penyelidikan agar tidak bocor.
“Sudah ada beberapa nama yang disebut dalam proses permintaan keterangan. Namun, untuk kepentingan penyelidikan, kami belum bisa menyampaikannya kepada publik,” jelas Agus membela keputusan penyidik.
Lambatnya penegakan hukum dan belum adanya kepastian status hukum dalam kasus ini akhirnya memicu gelombang ketidakpuasan publik secara meluas. Keresahan masyarakat tersebut meledak dalam bentuk aksi demonstrasi yang terjadi beberapa kali di wilayah Sumenep.
Merespons tuntutan dan tekanan dari massa aksi, AKP Agus menyatakan menghargai perhatian besar masyarakat terhadap penegakan hukum di Madura, namun ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan memberi waktu tambahan kepada tim penyidik.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Mohon bersabar, penyidik masih bekerja dan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum,” pungkas Agus menutup keterangannya.
Kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Sumenep ini dipastikan akan terus menjadi ujian berat bagi kredibilitas dan integritas Polres Sumenep di mata publik. Masyarakat kini menanti ketegasan hasil audit investigatif dari Inspektorat yang akan menjadi penentu utama apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau justru menguap di tengah jalan.








Komentar