Badai Keuangan dan Proyek Bermasalah PGN MAS, Pengamat: Direksi dan Komisaris Wajib Bertanggung Jawab!

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PT Permata Graha Nusantara (PGN MAS) (Dok: Istimewa)

Gedung PT Permata Graha Nusantara (PGN MAS) (Dok: Istimewa)

Koransatu, Jakarta – Kondisi finansial PT Permata Graha Nusantara (PGN MAS), anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), berada di titik yang sangat mengkhawatirkan.

Di balik perannya mengelola aset, fasilitas, properti, hingga proyek konstruksi, anak perusahaan BUMN ini justru terjerat tekanan keuangan hebat, lonjakan utang jangka pendek, serta indikasi buruknya tata kelola perusahaan.

Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Nurisul Anwar, menilai keterpurukan finansial dan rentetan persoalan operasional PGN MAS merupakan cermin gagalnya fungsi manajemen dan lemahnya pengawasan internal. Pihaknya mendesak evaluasi menyeluruh serta audit investigatif terhadap seluruh jajaran direksi dan komisaris perusahaan.

“Kondisi PGN MAS saat ini bukan sekadar dinamika kerugian bisnis biasa. Ketika kerugian membengkak hingga ratusan miliar rupiah, ekuitas minus triliunan, dan proyek-proyek di lapangan mangkrak, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah para pengambil keputusan di tingkat manajemen tertinggi. Direksi dan dewan komisaris tidak boleh lepas tangan,” tegas Nurisul Anwar kepada jurnalis, Senin (5/10/2026).

Kinerja Keuangan Hancur: Kerugian Melonjak 7 Kali Lipat

Berdasarkan dokumen Laporan Tahunan 2024 PGN MAS, perusahaan mencatatkan kerugian tahun berjalan mencapai Rp707,38 miliar. Angka ini melonjak drastis lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan kerugian tahun 2023 yang sebesar Rp97,42 miliar, serta kerugian tahun 2022 sebesar Rp109 miliar.

Nurisul Anwar menyoroti kejanggalan pada struktur pendapatan perusahaan. Meskipun pendapatan usaha PGN MAS pada 2024 naik 16,67 persen menjadi Rp604,17 miliar dari posisi 2023 (Rp517,84 miliar), dan laba kotor meningkat menjadi Rp154,15 miliar, hal tersebut tidak mampu menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan operational.

Penyebab utamanya adalah membengkaknya pos beban dan kerugian lain-lain. Pendapatan lainnya bersih tercatat terperosok ke angka negatif Rp801,33 miliar pada 2024, berbanding jauh dari posisi negatif Rp102,64 miliar pada tahun sebelumnya. Kondisi ini menyeret kerugian sebelum pajak hingga menyentuh Rp702,55 miliar.

Baca Juga :  Tabungan Lebaran: Cara Menabung agar THR Tidak Cepat Habis

“Sangat ironis ketika omzet dan laba kotor naik, tetapi hasil akhirnya justru rugi ratusan miliar. Ini membuktikan bahwa ada kebocoran besar di pos non-operasional dan penurunan nilai aset yang tidak mampu dikendalikan oleh manajemen. Manajemen terbukti tidak kompeten dalam memitigasi risiko,” ujar Nurisul.

Bom Waktu Liabilitas Rp2,99 Triliun dan Utang Jatuh Tempo 2025

Struktur kewajiban PGN MAS juga berada pada fase yang sangat berisiko. Hingga akhir 2024, total liabilitas perusahaan menembus Rp2,99 triliun (Rp2.993,15 miliar), naik dari tahun 2023 sebesar Rp2.945,59 miliar.

Ancaman likuiditas yang paling nyata terlihat pada lonjakan liabilitas jangka pendek yang meroket hingga 461,86 persen, dari Rp526,44 miliar pada 2023 menjadi Rp2,957,88 miliar pada 2024.

Lonjakan fantastis ini dipicu oleh reklasifikasi fasilitas pinjaman KJG kepada PGN sebesar Rp2,299 triliun yang jatuh tempo pada Agustus 2025. Sebaliknya, utang jangka panjang terlihat menyusut dari Rp2,41 triliun menjadi Rp35,28 miliar belaka.

Nurisul Anwar menegaskan bahwa penurunan kewajiban jangka panjang tersebut hanyalah ilusi akuntansi akibat perpindahan klasifikasi jatuh tempo utang, bukan karena pemenuhan kewajiban.

“Manajemen PGN MAS menghadapi bom waktu likuiditas. Dengan utang jangka pendek hampir Rp3 triliun yang jatuh tempo di pertengahan 2025, publik dan pemegang saham berhak mempertanyakan bagaimana strategi penyelesaiannya. Jika tidak ada jalan keluar yang jelas, PGN MAS hanya akan menjadi beban beracun (toxic asset) bagi PGN induk dan BUMN secara keseluruhan,” kata Nurisul.

Ekuitas Terperosok Minus Rp2,13 Triliun dan Aset Tergerus

Kondisi permodalan PGN MAS pun berada dalam taraf kritis. Posisi ekuitas yang sudah minus Rp1,32 triliun pada 2023 kian terperosok menjadi minus Rp2,13 triliun (Rp2.130,08 miliar) pada akhir 2024. Hal ini menandakan bahwa total kewajiban perusahaan sudah jauh melampaui seluruh nilai kekayaan bersih yang dimiliki.

Baca Juga :  Pertumbuhan Laba BSI Anjlok Lebih dari 50 Persen, GSBK Desak BUMN Turun Tangan

Pada saat yang sama, total aset PGN MAS tergerus signifikan sebesar 46,63 persen, dari Rp1,61 triliun pada 2023 menjadi tersisa Rp863,07 miliar pada 2024. Penyusutan kekayaan ini terutama dipicu oleh pembebanan penurunan nilai (impairment) terkait putusan sengketa arbitrase PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).

Dalam putusan Mahkamah Arbitrase Internasional (ICC) tanggal 18 Juni 2024, KJG diwajibkan membayar biaya hukum dan biaya terkait kepada Petronas Carigali Muriah Limited (PCML) sebesar US5,26 juta, serta kepada PT PLN sebesar Rp3,6 miliar ditambah biaya awal arbitrase US286,25 ribu.

Akibat sengketa panjang tersebut, PGN MAS harus membukukan dampak penurunan nilai piutang PCML KJG mencapai Rp916,05 miliar.

“Akibat kekalahan dan sengketa di arbitrase internasional, PGN MAS harus menanggung impairment hampir Rp1 triliun. Ini memperlihatkan betapa lemahnya mitigasi hukum dan analisis risiko kontrak yang dilakukan manajemen sejak awal,” cetus Nurisul.

Rekam Jejak Tender Janggal hingga Proyek Mangkrak di Batam

Selain kehancuran secara finansial, PGN MAS juga terus dihantam isu miring terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek operasional.
Nurisul Anwar mengingatkan rekam jejak PGN MAS yang sempat disorot atas dugaan kejanggalan proses tender di lingkungan Kementerian BUMN.

Perusahaan tersebut diketahui memenangi tender pengadaan secara berturut-turut hingga empat kali sampai tahun 2021, yang memicu indikasi pengaturan pemenang, konflik kepentingan, hingga sanksi denda keterlambatan proyek sebesar Rp5 juta berdasarkan Laporan Tahunan Kementerian BUMN 2021.

Tak berhenti di situ, pada September 2026, PGN MAS kembali disorot atas dugaan proyek mangkrak pada pekerjaan struktur pagar dan pos pengamanan untuk proyek Annex Batam milik PT Pertamina Trans Kontinental.

Pekerjaan yang diserahkan PGN MAS kepada subkontraktor PT Surya Cipta LED dengan SPK Nomor 041801.PK/MAS-OPR/LG.01.01/2025 tersebut seharusnya rampung pada 26 Februari 2026. Namun, proyek dilaporkan belum selasai dan material di lokasi mulai hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  Dinilai Gagal Mengawasi Sektor Perbankan, GSCI Desak DPR dan Presiden Copot Dian Ediana Rae dari OJK

Desak Audit Forensik dan Tindak Penegakan Hukum

Menutup keterangannya, Nurisul Anwar menegaskan bahwa akumulasi kerugian triliunan rupiah, kemerosotan aset, serta rentetan proyek bermasalah tidak boleh dianggap sebagai risiko bisnis semata.

“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) di PGN MAS telah runtuh. Jika penyimpangan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, moral hazard di lingkungan grup BUMN akan semakin merajalela. Kementerian BUMN dan PGN induk wajib melakukan audit forensik secara menyeluruh.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, fraud, atau penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum,” pungkas Nurisul Anwar.

Berita Terkait

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko
Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar
Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat
Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media
Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra
IHSG Anjlok Parah 8,01 Persen, Jansen Sitindaon Desak DPR Panggil Paksa BEI dan OJK
FKK Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto Terkait Korupsi Dana Siap Pakai
218 Ribu Peluang Kerja PMI Terbuang, Visi Menteri Tak Cukup Tanpa Eksekusi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB