Koran Satu, Jakarta — Putra mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, Fauzan Fadel Muhammad, tersandung pusaran masalah hukum ganda.
Mahkamah Agung (MA) resmi memperkuat putusan kasasi yang menyatakan Fauzan melakukan tindakan wanprestasi, bersamaan dengan munculnya laporan kepolisian terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.
Berdasarkan amar Putusan MA Nomor 2344 K/PDT/2026 tanggal 8 Juni 2026, majelis hakim menghukum Fauzan untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp2,085 miliar kepada pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina.
Kewajiban tersebut mencakup utang pokok pinjaman modal usaha sebesar Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, serta denda keterlambatan Rp292,5 juta.
Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, membeberkan bahwa kliennya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sejak 2022 lewat jalan somasi dan negosiasi.
Namun, lantaran Fauzan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya, Rosalina akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum hingga berujung kemenangan di tingkat kasasi.
Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Jabatan
Tak berhenti pada perkara perdata, politikus Partai Golkar tersebut kini harus menghadapi proses pidana di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak pelapor menjerat Fauzan dengan pasal dugaan penggelapan dalam jabatan saat mengomandani PT Gema Maritim Energi (GME).
Laporan polisi tersebut membidik aksi Fauzan yang mendalangi pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, mengalihkan aset perseroan secara sepihak, hingga menyalurkan kas perusahaan untuk investasi yang menyimpang dari tujuan perseroan.
Padahal, PT GME yang bergerak di sektor energi dan infrastruktur menggarap proyek strategis, termasuk reklamasi kilang minyak GRR Tuban milik PT Kilang Pertamina Internasional serta menguasai IUP seluas 997 hektare.
Hingga narasi berita ini diterbitkan, Fauzan Fadel Muhammad belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait putusan eksekusi MA dan laporan dugaan pidana penggelapan yang mengarah kepadanya.








Komentar