Kena Jerat Hukum Ganda, Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad Tersandera Kasus Wanprestasi dan PT GME

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad (Gambar: Istimewa)

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Putra mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, Fauzan Fadel Muhammad, tersandung pusaran masalah hukum ganda.

Mahkamah Agung (MA) resmi memperkuat putusan kasasi yang menyatakan Fauzan melakukan tindakan wanprestasi, bersamaan dengan munculnya laporan kepolisian terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.

Berdasarkan amar Putusan MA Nomor 2344 K/PDT/2026 tanggal 8 Juni 2026, majelis hakim menghukum Fauzan untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp2,085 miliar kepada pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina.

Kewajiban tersebut mencakup utang pokok pinjaman modal usaha sebesar Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, serta denda keterlambatan Rp292,5 juta.

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, membeberkan bahwa kliennya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sejak 2022 lewat jalan somasi dan negosiasi.

Namun, lantaran Fauzan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya, Rosalina akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum hingga berujung kemenangan di tingkat kasasi.

Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Jabatan

Tak berhenti pada perkara perdata, politikus Partai Golkar tersebut kini harus menghadapi proses pidana di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak pelapor menjerat Fauzan dengan pasal dugaan penggelapan dalam jabatan saat mengomandani PT Gema Maritim Energi (GME).

Laporan polisi tersebut membidik aksi Fauzan yang mendalangi pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, mengalihkan aset perseroan secara sepihak, hingga menyalurkan kas perusahaan untuk investasi yang menyimpang dari tujuan perseroan.

Padahal, PT GME yang bergerak di sektor energi dan infrastruktur menggarap proyek strategis, termasuk reklamasi kilang minyak GRR Tuban milik PT Kilang Pertamina Internasional serta menguasai IUP seluas 997 hektare.

Hingga narasi berita ini diterbitkan, Fauzan Fadel Muhammad belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait putusan eksekusi MA dan laporan dugaan pidana penggelapan yang mengarah kepadanya.

Baca Juga :  Tuntut Pengusutan Korupsi Hibah PJUTS Lamongan, Massa KCB Demo di Kejagung

Berita Terkait

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko
Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar
Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat
Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media
Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra
IHSG Anjlok Parah 8,01 Persen, Jansen Sitindaon Desak DPR Panggil Paksa BEI dan OJK
FKK Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto Terkait Korupsi Dana Siap Pakai
218 Ribu Peluang Kerja PMI Terbuang, Visi Menteri Tak Cukup Tanpa Eksekusi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB