Koran Satu, Jakarta — Lembaga swadaya masyarakat Forum Kawal Kebijakan (FKK) mengecam keras munculnya nama Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).
FKK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekadar menerima pengembalian uang, tetapi segera menaikkan status hukum dan menangkap pihak-pihak yang terlibat.
Ketua Forum Kawal Kebijakan (FKK), Muhammad Fariz, menilai temuan aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada seorang pejabat publik merupakan bukti nyata betapa guritanya pengaruh korporasi tambang dalam merusak integritas wakil rakyat.
“Kami mengecam keras tindakan penerimaan aliran uang tersebut. Sebagai anggota dewan, tidak ada alasan pembenar untuk menerima dana dari perusahaan tambang, apalagi KPK sudah menegaskan uang itu bukan honor nyanyi. Pengembalian uang tidak bisa menghapus tindak pidana sesuai Pasal 4 UU Tipikor. Kami mendesak KPK bergerak cepat, usut tuntas motifnya, dan segera tangkap yang bersangkutan agar ada efek jera,” tegas Muhammad Fariz kepada jurnalis koransatu.co, Rabu (19/8/2026).
Fariz menambahkan, dalih pengembalian uang sering kali dijadikan jalan pintas bagi para pejabat untuk lolos dari jerat hukum.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan keadilan atas praktik gratifikasi sektor pertambangan yang selama ini telah merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola lingkungan di Kukar.
Selain mendesak tindakan tegas dari lembaga antirasuah, FKK juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dan pimpinan partai politik yang menaungi Bebizie untuk tidak tinggal diam.
Fariz menuntut adanya sanksi etik dan penindakan disiplin organisasi secara transparan demi menjaga marwah lembaga legislatif di mata masyarakat.








Komentar