Korupsi Dana Hibah KONI, AP Tuntut Kejati Gorontalo Berlaku Adil dan Tangkap Bendahara

Hanya Ketua dan Sekretaris Kena Tahan, AP Pertanyakan Alasan Kejati Gorontalo Lepaskan Bendahara KONI

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (Gambar: Istimewa)

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Gorontalo — Sekretaris KONI Provinsi Gorontalo berinisial AP mengecam langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang tidak menahan sang bendahara organisasi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

AP menilai penetapan status hukum tersebut tidak adil sebab bendahara memegang peran vital dalam pengelolaan dan pengeluaran anggaran.

AP menyampaikan rasa kecewanya saat tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo menggiring dirinya untuk menjalani proses penahanan pada Jumat (21/8/2026).

Ia menyebut pihak kejaksaan terkesan tebang pilih karena hanya menjebloskan ketua dan sekretaris KONI ke sel tahanan, sedangkan sang bendahara tetap menghirup udara bebas.

AP menduga adanya keberpihakan lantaran informasi yang ia terima mengindikasikan bendahara memiliki hubungan kekeluargaan dengan oknum di internal Kejati.

“Kami kecewa karena bendahara tidak ditahan, padahal dia terlibat dalam pengeluaran anggaran,” tegas AP kepada awak media saat digiring petugas Pidsus Kejati Gorontalo, Jumat (21/8/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, membantah tuduhan tebang pilih.

Rafid menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik belum menemukan kecukupan bukti untuk menjerat sang bendahara secara hukum, meski yang bersangkutan masuk dalam struktur organisasi dan menyetujui pengeluaran uang.

“Dari fakta yang kami temukan, pertanggungjawaban ada pada empat orang ini. Namun, kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Rafid Humolungo mengklarifikasi.

Rafid menambahkan, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 603 dan Pasal 604, untuk membongkar dugaan korupsi dana hibah KONI.

Pihaknya memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan objektif, terukur, dan berlandaskan pada pembuktian alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Bukan Honor Nyanyi, KPK Duga Bebizie Terima Aliran Uang Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Berita Terkait

1.000 Orang Hadiri Senam Kreasi di Malang, Kampanye Cegah Perkawinan Anak Digencarkan
PKN XXI PMII di Jombang, Kader Diajak Menapak Jejak Pendahulu
Dugaan KPOD Getar dan Nama Sekretaris PSI Kalbar Mencuat di Lokasi Tabrakan, Polisi Didesak Usut Tuntas!
Guru Bahasa Arab UM Dilatih Kembangkan Tes Interaktif
Monopoli Dapur MBG Sumut, Ketum Parpol Diduga Terima Setoran Ratusan Juta
Dugaan Narkoba Marak di Rutan Medan, GPDB Desak Menteri Imipas Segera Copot Karutan
Bukan Honor Nyanyi, KPK Duga Bebizie Terima Aliran Uang Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
Buntut Penggeledahan KPK, Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Langsung Ajukan Pensiun Dini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:24 WIB

1.000 Orang Hadiri Senam Kreasi di Malang, Kampanye Cegah Perkawinan Anak Digencarkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI, AP Tuntut Kejati Gorontalo Berlaku Adil dan Tangkap Bendahara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:23 WIB

PKN XXI PMII di Jombang, Kader Diajak Menapak Jejak Pendahulu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Guru Bahasa Arab UM Dilatih Kembangkan Tes Interaktif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Monopoli Dapur MBG Sumut, Ketum Parpol Diduga Terima Setoran Ratusan Juta

Berita Terbaru