Korupsi Dana Hibah KONI, AP Tuntut Kejati Gorontalo Berlaku Adil dan Tangkap Bendahara

Hanya Ketua dan Sekretaris Kena Tahan, AP Pertanyakan Alasan Kejati Gorontalo Lepaskan Bendahara KONI

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (Gambar: Istimewa)

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Gorontalo — Sekretaris KONI Provinsi Gorontalo berinisial AP mengecam langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang tidak menahan sang bendahara organisasi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

AP menilai penetapan status hukum tersebut tidak adil sebab bendahara memegang peran vital dalam pengelolaan dan pengeluaran anggaran.

AP menyampaikan rasa kecewanya saat tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo menggiring dirinya untuk menjalani proses penahanan pada Jumat (21/8/2026).

Ia menyebut pihak kejaksaan terkesan tebang pilih karena hanya menjebloskan ketua dan sekretaris KONI ke sel tahanan, sedangkan sang bendahara tetap menghirup udara bebas.

AP menduga adanya keberpihakan lantaran informasi yang ia terima mengindikasikan bendahara memiliki hubungan kekeluargaan dengan oknum di internal Kejati.

“Kami kecewa karena bendahara tidak ditahan, padahal dia terlibat dalam pengeluaran anggaran,” tegas AP kepada awak media saat digiring petugas Pidsus Kejati Gorontalo, Jumat (21/8/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, membantah tuduhan tebang pilih.

Rafid menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik belum menemukan kecukupan bukti untuk menjerat sang bendahara secara hukum, meski yang bersangkutan masuk dalam struktur organisasi dan menyetujui pengeluaran uang.

“Dari fakta yang kami temukan, pertanggungjawaban ada pada empat orang ini. Namun, kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Rafid Humolungo mengklarifikasi.

Rafid menambahkan, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 603 dan Pasal 604, untuk membongkar dugaan korupsi dana hibah KONI.

Pihaknya memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan objektif, terukur, dan berlandaskan pada pembuktian alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Bancakan Uang Rakyat Berkedok Dinas Luar, Puluhan Legislator DPRD Sinjai Diduga Telan Dana Fiktif Ratusan Juta

Berita Terkait

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api
Lansia 80 Tahun Asal Pamekasan Dilaporkan Hilang Sejak Senin Pagi, Keluarga Minta Bantuan Warga
Jam Malam Pelajar di Purwakarta Tetap Berlaku, Satpol PP Intensifkan Pengawasan
Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun, Manajemen Telkom Regional 1 Diduga Lakukan PHK Sepihak Secara Lisan
Gus Hilmy Dorong Pengelolaan Air Terpadu untuk Atasi Kekeringan di DIY
Lebih dari Sekadar Berwisata, Laras Triloka Mengajak Pengunjung Belajar dan Berinovasi
Bau Busuk di Saluran Warga, SPPG Karawang Wetan Milik Al- Jabbar Diduga Jadikan Got Pembuangan Limbah Cair, Ngaku Setoran 2juta Perbulan
Kecam Keras Dampak Mematikan Sound Horeg, Para Ulama dan Tokoh Jember Tuntut Bupati Terbitkan Larangan Total

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Lansia 80 Tahun Asal Pamekasan Dilaporkan Hilang Sejak Senin Pagi, Keluarga Minta Bantuan Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jam Malam Pelajar di Purwakarta Tetap Berlaku, Satpol PP Intensifkan Pengawasan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun, Manajemen Telkom Regional 1 Diduga Lakukan PHK Sepihak Secara Lisan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Gus Hilmy Dorong Pengelolaan Air Terpadu untuk Atasi Kekeringan di DIY

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB