Korupsi Dana Hibah KONI, AP Tuntut Kejati Gorontalo Berlaku Adil dan Tangkap Bendahara

Hanya Ketua dan Sekretaris Kena Tahan, AP Pertanyakan Alasan Kejati Gorontalo Lepaskan Bendahara KONI

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (Gambar: Istimewa)

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Gorontalo — Sekretaris KONI Provinsi Gorontalo berinisial AP mengecam langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang tidak menahan sang bendahara organisasi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

AP menilai penetapan status hukum tersebut tidak adil sebab bendahara memegang peran vital dalam pengelolaan dan pengeluaran anggaran.

AP menyampaikan rasa kecewanya saat tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo menggiring dirinya untuk menjalani proses penahanan pada Jumat (21/8/2026).

Ia menyebut pihak kejaksaan terkesan tebang pilih karena hanya menjebloskan ketua dan sekretaris KONI ke sel tahanan, sedangkan sang bendahara tetap menghirup udara bebas.

AP menduga adanya keberpihakan lantaran informasi yang ia terima mengindikasikan bendahara memiliki hubungan kekeluargaan dengan oknum di internal Kejati.

“Kami kecewa karena bendahara tidak ditahan, padahal dia terlibat dalam pengeluaran anggaran,” tegas AP kepada awak media saat digiring petugas Pidsus Kejati Gorontalo, Jumat (21/8/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, membantah tuduhan tebang pilih.

Rafid menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik belum menemukan kecukupan bukti untuk menjerat sang bendahara secara hukum, meski yang bersangkutan masuk dalam struktur organisasi dan menyetujui pengeluaran uang.

“Dari fakta yang kami temukan, pertanggungjawaban ada pada empat orang ini. Namun, kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Rafid Humolungo mengklarifikasi.

Rafid menambahkan, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 603 dan Pasal 604, untuk membongkar dugaan korupsi dana hibah KONI.

Pihaknya memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan objektif, terukur, dan berlandaskan pada pembuktian alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Fakta Baru Kasus Mahbubah, Bukan Hilang Tapi Kabur, Terancam Penjara Jika Tak Pulang

Berita Terkait

PCNU Tangsel Dorong PBNU Perkuat Keulamaan dan Profesionalisme
Bangun Kedekatan Ayah dan Anak Lewat Petualangan Harta Karun, Ibu Profesional Cirebon Raya Gelar BERGEMA 2026
Tampil Beda di Makassar, Modifikator Muda asal Toraja Sulap Alphard 2012 Berwajah Model 2026
Terima Kasih Piyu dan AKSI, SOLID Jember Sebut Tarif Rp0 Kemenangan Komposer Daerah
522 Pelajar DIY dan Jateng Ramaikan Kontes Roket Air di Jogja
Menaklukkan Soal Sulit, Cara Maggie The Belajar Melihat Matematika
Satu Kilometer Demi Setetes Air, TNI Hadir Bantu Warga Purwakarta
IKA SMANDA Gebrak Purwakarta! 44 Angkatan Bersatu Bakal Gelar Fun Run dan Festival untuk Warga, Catat Waktunya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

PCNU Tangsel Dorong PBNU Perkuat Keulamaan dan Profesionalisme

Senin, 7 September 2026 - 15:06 WIB

Bangun Kedekatan Ayah dan Anak Lewat Petualangan Harta Karun, Ibu Profesional Cirebon Raya Gelar BERGEMA 2026

Minggu, 6 September 2026 - 07:04 WIB

Tampil Beda di Makassar, Modifikator Muda asal Toraja Sulap Alphard 2012 Berwajah Model 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 17:41 WIB

Terima Kasih Piyu dan AKSI, SOLID Jember Sebut Tarif Rp0 Kemenangan Komposer Daerah

Rabu, 2 September 2026 - 19:45 WIB

Menaklukkan Soal Sulit, Cara Maggie The Belajar Melihat Matematika

Berita Terbaru