Koran Satu, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati.
Penyidik menduga penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan jejak transaksi tersebut saat melakukan pengembangan kasus korupsi di Kukar. KPK lantas mencecar Bebizie mengenai temuan aliran dana tersebut saat memanggilnya sebagai saksi.
Budi menegaskan bahwa uang yang mengalir dari PT BKS kepada politisi yang juga dikenal sebagai penyanyi tersebut murni tidak ada hubungannya dengan kegiatan seni atau hiburan.
“Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi saudari BBZ. Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Dalam proses pemeriksaan, penyidik terus membedah latar belakang serta tujuan penyerahan uang dari pihak perusahaan batu bara tersebut kepada Bebizie. Budi membeberkan bahwa sang anggota dewan telah membenarkan adanya penerimaan dana dari PT BKS di hadapan penyidik.
“Oleh karena itu, atas dugaan itu sudah penyidik lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” lanjut Budi.
Saat ini, KPK masih menunggu realisasi pengembalian uang dari Bebizie ke kas negara guna melengkapi berkas penyidikan serta memulihkan kerugian negara akibat praktik gratifikasi tambang tersebut.








Komentar