Bukan Honor Nyanyi, KPK Duga Bebizie Terima Aliran Uang Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati (Dok: Istimewa)

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati.

Penyidik menduga penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan jejak transaksi tersebut saat melakukan pengembangan kasus korupsi di Kukar. KPK lantas mencecar Bebizie mengenai temuan aliran dana tersebut saat memanggilnya sebagai saksi.

Budi menegaskan bahwa uang yang mengalir dari PT BKS kepada politisi yang juga dikenal sebagai penyanyi tersebut murni tidak ada hubungannya dengan kegiatan seni atau hiburan.

“Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi saudari BBZ. Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik terus membedah latar belakang serta tujuan penyerahan uang dari pihak perusahaan batu bara tersebut kepada Bebizie. Budi membeberkan bahwa sang anggota dewan telah membenarkan adanya penerimaan dana dari PT BKS di hadapan penyidik.

“Oleh karena itu, atas dugaan itu sudah penyidik lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” lanjut Budi.

Saat ini, KPK masih menunggu realisasi pengembalian uang dari Bebizie ke kas negara guna melengkapi berkas penyidikan serta memulihkan kerugian negara akibat praktik gratifikasi tambang tersebut.

Baca Juga :  Empat Kasus Korupsi Jember Jalan di Tempat, Otoritas Hukum Dituding Sengaja Lindungi Elite Penguasa

Berita Terkait

1.000 Orang Hadiri Senam Kreasi di Malang, Kampanye Cegah Perkawinan Anak Digencarkan
Korupsi Dana Hibah KONI, AP Tuntut Kejati Gorontalo Berlaku Adil dan Tangkap Bendahara
PKN XXI PMII di Jombang, Kader Diajak Menapak Jejak Pendahulu
Dugaan KPOD Getar dan Nama Sekretaris PSI Kalbar Mencuat di Lokasi Tabrakan, Polisi Didesak Usut Tuntas!
Guru Bahasa Arab UM Dilatih Kembangkan Tes Interaktif
Monopoli Dapur MBG Sumut, Ketum Parpol Diduga Terima Setoran Ratusan Juta
Dugaan Narkoba Marak di Rutan Medan, GPDB Desak Menteri Imipas Segera Copot Karutan
Buntut Penggeledahan KPK, Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Langsung Ajukan Pensiun Dini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:24 WIB

1.000 Orang Hadiri Senam Kreasi di Malang, Kampanye Cegah Perkawinan Anak Digencarkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI, AP Tuntut Kejati Gorontalo Berlaku Adil dan Tangkap Bendahara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:23 WIB

PKN XXI PMII di Jombang, Kader Diajak Menapak Jejak Pendahulu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Guru Bahasa Arab UM Dilatih Kembangkan Tes Interaktif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Monopoli Dapur MBG Sumut, Ketum Parpol Diduga Terima Setoran Ratusan Juta

Berita Terbaru