Koran Satu, Jember – Bau busuk penyalahgunaan kekuasaan dan pembiaran hukum kini menyengat tajam di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Publik meradang dan melemparkan mosi tidak percaya akibat mandeknya penuntasan rentetan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penjarahan aset negara yang hingga kini menguap tanpa kejelasan.
Sikap diam dan tertutup dari aparat penegak hukum setempat memicu spekulasi liar bahwa ada kekuatan politik besar yang sengaja melindungi para mafia anggaran dan spekulan tanah di Bumi Pandhalungan. Kondisi ini menampar wajah kepala daerah yang seharusnya memegang tanggung jawab mutlak sebagai panglima tertinggi dalam mengamankan harta kekayaan milik rakyat Jember.
Kemarahan masyarakat sangat beralasan mengingat empat mega skandal yang resmi dilaporkan sejak tahun 2025 hingga awal 2026 ini hanya menjadi tumpukan berkas mati di meja penyidik. Publik mencatat perampokan sistemis ini mencakup penggarongan APBD Jember Tahun Anggaran 2016 senilai Rp570 juta yang dilaporkan pada 18 Januari 2025.
Tidak berhenti di situ, lingkaran koruptor juga nekat mengemplang aset tanah daerah seluas 40.000 meter persegi serta area pengairan seluas 2.600 meter persegi pada laporan 17 Maret 2025. Skandal semakin menjadi-jadi ketika lahan negara dikorbankan demi memuluskan akses jalan perumahan swasta komersial pada Februari 2025, yang kemudian disusul oleh penyelewengan lahan milik publik seluas 44.682 meter persegi pada awal tahun 2026.
Lambatnya pergerakan hukum dan bungkamnya otoritas penegak daerah memicu desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejegung RI) segera turun tangan melakukan pembersihan birokrasi di Jember. Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Agus MM, mengutuk keras lambannya penanganan ini dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap akuntabilitas publik.
Menurutnya, kepala daerah tidak boleh bersembunyi di balik retorika kerja jika setiap rupiah uang rakyat dan setiap jengkal tanah negara justru dibiarkan rontok dijarah oleh kelompok kepentingan tertentu tanpa ada satu pun aktor yang diseret ke penjara.
“Ketika muncul berbagai laporan dugaan penyalahgunaan APBD dan aset daerah, masyarakat tentu bertanya siapa yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pemerintahan. Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh anggaran dan aset daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Siapa yang telah dimintai keterangan, bagaimana perkembangan penyelidikan, apa hambatannya, dan kapan ada kepastian hukum. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik,” cerca Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Agus MM, dengan nada geram.
Agus juga memperingatkan institusi penegak hukum agar tidak bermain mata atau bersikap tebang pilih dalam mempermainkan rasa keadilan masyarakat. Rakyat Jember menuntut bukti nyata berupa penetapan tersangka dan penyitaan kembali aset-aset negara yang telah beralih fungsi menjadi ladang bisnis kapitalis.
Jika penegak hukum lokal terus memperlihatkan kinerja yang melempem dan penuh kompromi, maka ketidakpercayaan publik akan memicu gelombang perlawanan yang lebih besar, mengingat aset daerah merupakan hak fundamental milik rakyat yang haram hukumnya untuk dikorbankan demi syahwat memperkaya diri para pejabat.
“Hukum tidak boleh membedakan siapa pun. Jika terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan. APBD dan seluruh aset daerah merupakan milik masyarakat, bukan milik pejabat ataupun kelompok tertentu. Karena itu setiap rupiah anggaran dan setiap jengkal tanah milik daerah harus dijaga serta dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkas Agus MM yang menuntut pengusutan radikal atas matinya penegakan hukum di Jember.








Komentar