Koran Satu, Jakarta — Perjalanan dinas pegawai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali memicu gelombang kritik tajam.
Center for Budget Analysis (CBA) mengendus kejanggalan serius dalam dokumen pertanggungjawaban pada 41 kegiatan yang tersebar di 23 unit kerja bank BUMN tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, CBA menaksir potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp9.164.713.909.
Dugaan penyimpangan dana ini mencuat lantaran pengelola kegiatan tidak melengkapi dokumen pendukung pertanggungjawaban yang memadai.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan bahwa pelaksana kegiatan hanya menyertakan bukti kelengkapan transportasi yang sangat minim dan riskan manipulasi.
“Yang lebih menarik, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” tegas Uchok Sky Khadafi, Selasa (8/9/2026).
Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif dan Lonjakan Anggaran
CBA mempertanyakan ketiadaan bukti vital seperti tiket penerbangan asli, boarding pass, bukti bayar penginapan, surat tugas resmi, hingga laporan hasil kegiatan lapangan. Ketiadaan berkas-berkas primer ini memperkuat indikasi adanya praktik perjalanan dinas fiktif di internal Bank Mandiri.
Sorotan CBA makin tajam mengingat alokasi anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri terus membengkak setiap tahun. Bank Mandiri mencatat realisasi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp221,5 miliar pada 2023, melonjak jadi Rp264,3 miliar pada 2024, dan bertahan di angka Rp260,7 miliar pada 2025.
Desak Kejati DKI Jakarta dan Panggil Dirut Riduan
Atas temuan mencurigakan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera turun tangan memeriksa pejabat terkait di tubuh Bank Mandiri.
Uchok meminta aparat penegak hukum memanggil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, untuk mempertanggungjawabkan alokasi dana miliaran rupiah tersebut.
“Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, boleh dipanggil untuk meminta penjelasan dan surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut,” pungkas Uchok.
CBA menegaskan bahwa pembuktian atas dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh dan klarifikasi terbuka dari manajemen Bank Mandiri.








Komentar