Koran Satu, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi mengusut dugaan mega korupsi pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2016.
Proyek terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tersebut menyerap anggaran jumbo namun berakhir mangkrak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa proyek modernisasi di Lumajang ini berawal dari perencanaan tahun 2014.
Pemerintah menyuntikkan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari APBN-P 2015 untuk mendukung program strategis BUMN.
“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” ujar Arief Adiharsa.
Penyimpangan Nilai Kontrak Rp871 Miliar dan Anggaran Tak Siap
Penyidik Bareskrim mengantongi bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam seluruh tahapan proyek bernilai kontrak Rp871 miliar ini.
Penyimpangan terjadi mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan lelang, eksekusi pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran yang menabrak regulasi.
Temuan awal penyidik menunjukkan bahwa PTPN XI sebenarnya tidak memiliki ketersediaan anggaran yang cukup sesuai nilai kontrak saat proses penandatanganan berlangsung.
Kongkalikong Direksi dan Rekayasa Kelolosan KSO
Bareskrim membongkar peran vital jajaran direksi PTPN XI yang merancang persekongkolan sebelum lelang resmi dibuka.
Direktur Utama PTPN XI berinisial DP bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT menjalin komunikasi intensif demi memenangkan konsorsium KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam.
Atas perintah tersangka AT, panitia lelang tetap memaksakan pembukaan lelang meski tim konsultan Project Management Consultant (PMC) belum selesai mereview Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Panitia lelang meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam secara tidak sah.
“Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri,” tegas Arief.
Modus Perubahan Kontrak, Uang Muka 20%, dan LC Luar Negeri
Panitia proyek melakukan pengubahan isi kontrak secara sepihak yang menyimpang dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Mereka menyisipkan klausul pembayaran uang muka sebesar 20 persen serta menambahkan skema pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening luar negeri yang menguntungkan penyedia barang tanpa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Tanggal penandatanganan kontrak pun terindikasi dimanipulasi. Kedua belah pihak memundurkan formalitas kontrak karena masih melakukan pembahasan teknis sejak 23 Desember 2016 hingga Maret 2017.
“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar,” tutur Arief.
Proyek Mangkrak, Uang Negara Amblas 90 Persen
Serangkaian pelanggaran hukum tersebut berujung pada tidak selesainya pembangunan fisik PG Djatiroto hingga saat ini.
Ironisnya, PTPN XI telah mengucurkan dana hampir 90 persen dari total nilai proyek kepada pihak kontraktor.
Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian keuangan negara sebelum menetapkan daftar tersangka resmi dalam skandal ini.
“Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” kata Arief menutup keterangannya.








Komentar