Koran Satu, Konsel — Buntut pelanggaran kode etik berat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) resmi membebatugaskan Sri Hananta dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Mahkamah Agung mencopot Sri Hananta dan memutasinya menjadi hakim biasa di PN Kelas IB Salatiga, Jawa Tengah.
Sanksi tegas tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Bawas MA Nomor 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin periode Agustus 2026. Bawas MA menetapkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari posisi pimpinan setelah Sri Hananta terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan berupa sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Adl (Andoolo) menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Slt (Salatiga),” tegas Bawas MA dalam dokumen resminya.
Terdeteksi PPATK Main Judi Online Tiga Bulan Berturut-turut
Di balik penetapan sanksi etik tersebut, muncul indikasi kuat mengenai keterlibatan Sri Hananta dalam aktivitas judi online (judol).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya alur transaksi perjudian digital yang terhubung dengan mantan Ketua PN Andoolo tersebut.
Temuan analisis keuangan PPATK mengungkapkan bahwa Sri Hananta aktif melakukan transaksi judi online selama tiga bulan berturut-turut hingga akhirnya dilaporkan ke instansi pusat.
“Berdasarkan temuan PPATK yang disampaikan ke pusat, dia melakukan aktivitas judi online selama tiga bulan berturut-turut,” ungkap seorang sumber internal, Rabu (9/9/2026).
Nursinah Resmi Jepit Posisi Ketua PN Andoolo yang Baru
Meski laporan transaksi keuangan mengarah pada isu perjudian online, dasar formal penjatuhan sanksi oleh Bawas MA tetap mengacu pada pelanggaran Keputusan Bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) terkait Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasca-pencopotan Sri Hananta, pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melantik Nursinah sebagai Ketua PN Andoolo yang baru.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan Nursinah di Pengadilan Tinggi Sultra pada 24 Agustus 2026.








Komentar