Koran Satu, Jakarta — Skandal pemalsuan pita cukai rokok berskala besar mengguncang Senayan.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Pasuruan–Probolinggo, Muhammad Misbakhun, terseret dalam dugaan kasus peredaran dan penjualan pita cukai rokok palsu ke sejumlah pabrik rokok di wilayah Jawa Timur.
Pita cukai ilegal tersebut memiliki tingkat kemiripan yang sangat presisi dengan produk resmi terbitan negara.
Jaringan ini menjajakan pita cukai palsu melalui seorang perantara yang bertindak sebagai tenaga ahli (TA) Muhammad Misbakhun dengan patokan harga fantastis mencapai Rp60 juta per rim.
Pihak Bea Cukai Pusat membenarkan bahwa fisik pita cukai yang menjadi objek temuan lapangan tersebut merupakan produk palsu. Saat wartawan mengonfirmasi temuan ini, Muhammad Misbakhun tidak memberikan bantahan resmi dan memilih menolak wawancara.
“Ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengenai persoalan tersebut, Muhammad Misbakhun tidak memberikan bantahan, namun menolak untuk menjalani wawancara,” ungkap laporan investigasi tersebut.
Indikasi Keterlibatan Teknologi Canggih dan Alat Cetak Resmi
Kemiripan fisik yang sangat tinggi antara pita cukai palsu dan asli memicu spekulasi besar di kalangan pengamat hukum.
Kasus ini membongkar indikasi penggunaan peralatan canggih, alih teknologi khusus, hingga potensi kebocoran desain cetakan resmi milik negara.
Sindikat ini diduga memanfaatkan sarana presisi tinggi untuk memproduksi kembaran pita cukai resmi demi mengelabui petugas di lapangan serta merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Ancaman Pidana Merek dan Pemecatan dari Anggota DPR RI
Dugaan keterlibatan dalam peredaran pita cukai palsu ini membawa konsekuensi hukum amat berat bagi politikus tersebut.
Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang memperdagangkan barang hasil tindak pidana pelanggaran merek terancam pidana penjara dan denda besar.
Jika aparat penegak hukum membuktikan keterlibatan langsung maupun pembiaran oleh sang legislator, Muhammad Misbakhun tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga terancam kehilangan keanggotaannya dan dipecat secara tidak hormat dari DPR RI.








Komentar