Diduga Jual Pita Cukai Rokok Palsu, Anggota DPR RI Misbakhun Bungkam dan Terancam Dipecat!

Diduga Libatkan Teknologi Cetak Canggih, Skandal Pita Cukai Palsu Ancam Kursi DPR RI Muhammad Misbakhun

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Misbakhun (Gambar: Istimewa)

Anggota DPR RI Misbakhun (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Skandal pemalsuan pita cukai rokok berskala besar mengguncang Senayan.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Pasuruan–Probolinggo, Muhammad Misbakhun, terseret dalam dugaan kasus peredaran dan penjualan pita cukai rokok palsu ke sejumlah pabrik rokok di wilayah Jawa Timur.

Pita cukai ilegal tersebut memiliki tingkat kemiripan yang sangat presisi dengan produk resmi terbitan negara.

Jaringan ini menjajakan pita cukai palsu melalui seorang perantara yang bertindak sebagai tenaga ahli (TA) Muhammad Misbakhun dengan patokan harga fantastis mencapai Rp60 juta per rim.

Pihak Bea Cukai Pusat membenarkan bahwa fisik pita cukai yang menjadi objek temuan lapangan tersebut merupakan produk palsu. Saat wartawan mengonfirmasi temuan ini, Muhammad Misbakhun tidak memberikan bantahan resmi dan memilih menolak wawancara.

“Ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengenai persoalan tersebut, Muhammad Misbakhun tidak memberikan bantahan, namun menolak untuk menjalani wawancara,” ungkap laporan investigasi tersebut.

Indikasi Keterlibatan Teknologi Canggih dan Alat Cetak Resmi

Kemiripan fisik yang sangat tinggi antara pita cukai palsu dan asli memicu spekulasi besar di kalangan pengamat hukum.

Kasus ini membongkar indikasi penggunaan peralatan canggih, alih teknologi khusus, hingga potensi kebocoran desain cetakan resmi milik negara.

Sindikat ini diduga memanfaatkan sarana presisi tinggi untuk memproduksi kembaran pita cukai resmi demi mengelabui petugas di lapangan serta merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Ancaman Pidana Merek dan Pemecatan dari Anggota DPR RI

Dugaan keterlibatan dalam peredaran pita cukai palsu ini membawa konsekuensi hukum amat berat bagi politikus tersebut.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang memperdagangkan barang hasil tindak pidana pelanggaran merek terancam pidana penjara dan denda besar.

Baca Juga :  Soroti Mafia BBM di Pantura, DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Pusat

Jika aparat penegak hukum membuktikan keterlibatan langsung maupun pembiaran oleh sang legislator, Muhammad Misbakhun tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga terancam kehilangan keanggotaannya dan dipecat secara tidak hormat dari DPR RI.

Berita Terkait

Dugaan Pendanaan Fiktif & Bengkak Biaya Rp1,5 Triliun, FKK Desak Kejagung Seret Petinggi CMNP
Tata Kelola Telkom Dihancurkan dari Dalam, FKK Tuntut Pencopotan Total Arthur Angelo & Willy Saelan
Mahfud MD Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Diumumkan Mendadak, Sebut Peran Penting Sufmi Dasco Ahmad
Darurat Perlindungan Konsumen Fintech: OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Usai Ketahuan Pakai Penagih Nakal
GMNI DKI Jakarta Desak DPR Gulirkan Hak Angket dan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka!
10 Tahun Merantau di Malaysia, Rudi Pradoko Sukses Bangun Aset Kreatif Lintas Negara Lewat Akun Dragracingmy
Dinilai Bikin Tata Kelola Telkom Amburadul, FKK Desak Arthur Angelo dan Willy Saelan Dicopot!
Ketika Bola Tak Lagi Sekadar Bola: Ironi Perang Daring Netizen Indonesia-Malaysia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Dugaan Pendanaan Fiktif & Bengkak Biaya Rp1,5 Triliun, FKK Desak Kejagung Seret Petinggi CMNP

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Tata Kelola Telkom Dihancurkan dari Dalam, FKK Tuntut Pencopotan Total Arthur Angelo & Willy Saelan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Mahfud MD Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Diumumkan Mendadak, Sebut Peran Penting Sufmi Dasco Ahmad

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Darurat Perlindungan Konsumen Fintech: OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Usai Ketahuan Pakai Penagih Nakal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:59 WIB

GMNI DKI Jakarta Desak DPR Gulirkan Hak Angket dan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka!

Berita Terbaru