Koran Satu, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (09/06/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Proses pengesahan bermula saat Dasco meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang setelah mendengarkan laporan akhir dari Komisi III DPR RI.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada forum sidang. Seluruh anggota dewan yang hadir serentak menyatakan setuju, berlanjut dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.
Gerak Cepat Pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah
Sebelum rapat paripurna bergulir, Pemerintah dan Komisi III DPR RI lebih dulu menyepakati rujukan RUU Polri ini ke pembicaraan tingkat II. Kesepakatan krusial tersebut tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang berlangsung pada Selasa pagi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Panja telah menuntaskan seluruh pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin. Penugasan khusus ini sendiri sudah berjalan sejak rapat kerja pada 25 Mei 2026 lalu.
Secara rinci, 112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM hapus, serta 8 DIM substansi baru. Panja menerapkan metode klasterisasi atau klasifikasi pokok pembahasan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi selama proses persidangan.
Klaim Sesuai Koridor Hukum yang Berlaku
Habiburokhman mengklaim, kolaborasi antara Panja DPR dan pemerintah telah berhasil menuntaskan seluruh pembahasan poin-poin krusial tersebut dengan lancar. Ia juga memastikan bahwa setiap keputusan dalam perubahan undang-undang ini tetap bersandar pada aturan yang berlaku.
Pihak Komisi III menilai keberhasilan penyelesaian seluruh DIM ini sudah berjalan sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga naskah akademis dan draf finalnya langsung siap bawa ke tingkat paripurna untuk mendapat persetujuan akhir.








Komentar