Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna Anggota DPR RI di Gedung DPR RI (Dok: Istimewa)

Suasana Rapat Paripurna Anggota DPR RI di Gedung DPR RI (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (09/06/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Proses pengesahan bermula saat Dasco meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang setelah mendengarkan laporan akhir dari Komisi III DPR RI.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada forum sidang. Seluruh anggota dewan yang hadir serentak menyatakan setuju, berlanjut dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.

Gerak Cepat Pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah
Sebelum rapat paripurna bergulir, Pemerintah dan Komisi III DPR RI lebih dulu menyepakati rujukan RUU Polri ini ke pembicaraan tingkat II. Kesepakatan krusial tersebut tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang berlangsung pada Selasa pagi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Panja telah menuntaskan seluruh pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin. Penugasan khusus ini sendiri sudah berjalan sejak rapat kerja pada 25 Mei 2026 lalu.

Secara rinci, 112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM hapus, serta 8 DIM substansi baru. Panja menerapkan metode klasterisasi atau klasifikasi pokok pembahasan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi selama proses persidangan.

Klaim Sesuai Koridor Hukum yang Berlaku
Habiburokhman mengklaim, kolaborasi antara Panja DPR dan pemerintah telah berhasil menuntaskan seluruh pembahasan poin-poin krusial tersebut dengan lancar. Ia juga memastikan bahwa setiap keputusan dalam perubahan undang-undang ini tetap bersandar pada aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Daftar PPPK 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

Pihak Komisi III menilai keberhasilan penyelesaian seluruh DIM ini sudah berjalan sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga naskah akademis dan draf finalnya langsung siap bawa ke tingkat paripurna untuk mendapat persetujuan akhir.

Berita Terkait

Potret Nyata Indonesia di Mata Asing: Peluang Ekonomi dan Budaya
Gurita Kasus Rita Widyasari: KPK Kini Sasar Bisnis Dermaga dan Jalur Hauling Batubara Kaltim
Tren Profesi Baru 2026 yang Paling Dicari dan Menjanjikan
Perbedaan Fungsi Kejagung dan KPK dalam Berantas Korupsi
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Bali Desak Kejagung, Polri, dan KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Reses Ketua Komisi II DPRD Bali
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejagung Didesak Periksa Oknum DPR RI yang Ternak Yayasan
Sama-sama Jadi Tersangka, Ini Rincian Harta Kekayaan 3 Mantan Petinggi BGN
Demo di Depan KPK, Aktivis Desak Penyidik Segera Tetapkan Haji Her Sebagai Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:03 WIB

Potret Nyata Indonesia di Mata Asing: Peluang Ekonomi dan Budaya

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:40 WIB

Tren Profesi Baru 2026 yang Paling Dicari dan Menjanjikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna

Senin, 8 Juni 2026 - 07:56 WIB

Perbedaan Fungsi Kejagung dan KPK dalam Berantas Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Bali Desak Kejagung, Polri, dan KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Reses Ketua Komisi II DPRD Bali

Berita Terbaru

Fitriansyah Adi Saputra
Magister Akuntansi, Universitas Mulawarman

Opini

Sudah Tepatkah Kebijakan Pembatasan Batu Bara?

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:14 WIB